Resmi Disahkan, Pessel Miliki Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Terkait CSR

- 11 Juli 2023, 16:17 WIB
Pengesahan Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) jadi Peraturan Daerah (Perda) yang salah satunya mengatur tentang besaran dan alokasi dana Coorporate Social Responsibility (CSR)  di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Pengesahan Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) jadi Peraturan Daerah (Perda) yang salah satunya mengatur tentang besaran dan alokasi dana Coorporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. /Marawatalk/Kiki Julnasri Priatama/

MARAWATALK--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat (Sumbar), resmi mengesahkan Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) jadi Peraturan Daerah (Perda) yang salah satunya mengatur tentang besaran dan alokasi dana Coorporate Social Responsibility (CSR) di daerah itu.

Pengesahan Ranperda yang lahir atas dasar inisisasi legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pessel itu dapat disahkan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Daerah dan ditandatangani dalam rapat Paripurna DPRD Pessel yang digelar, Senin (11/07).

Baca Juga: Silat Buayo Lalok Pessel, Tradisi Minangkabau Disegani Nyaris Ditelan Bumi

Anggota DPRD Pessel, Novermal Yuska mengapresiasi pengesahan Ranperda TJSL tersebut, dan berterima kasih kepada seluruh anggota DPRD dan pemerintah daerah.

Ia mengatakan, setelah disahkan maka yang sebelumnya jumlah CSR dari perusahaan selama ini tidak jelas akan menjadi jelas dan lebih terarah penggunaannya.

"Tentu, sesuai dengan kesepakatan Tim TJSL sebagai perwakilan Pemda dan masyarakat dengan Forum TJSL sebagai perwakilan perusahaan," ujarnya.

Baca Juga: Gelar FGD, KPU Pessel Bahas Isu-isu Strategis Pemilu 2024

Ia menjelaskan, berdasarkan perda itu pihak pemerintah daerah melalui Tim TKSL dengan segera dapat memetakan jumlah dan merencanakan penggunaan dana CSR dan perusahaan melalui Forum TJSL akan melaksanakannya sesuai yang sudah disepakati.

"Ini tentu bisa lebih berdaya guna dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,"tutupnya.(***)

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah