MARAWATALK - Polisi Sektor Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, telah melakukan imbauan terhadap perusahaan stone crusher yang diduga belum mempunyai perizinan lengkap di wilayah hukumnya.
Kepala Polisi Sektor Gunung Tuleh, Iptu Deswandi mengatakan pihaknya bersama tokoh adat, pada Rabu (7/6/2023) pagi telah mendatangi PT Petarangan Utama yang berada di Jorong Kartini, Nagari Muara Kiawai Hilir.
“Kami telah melakukan imbauan kepada PT Petarangan Utama untuk menghentikan segala aktivitas,” katanya kepada media ini, Kamis (8/6/2023).
Baca Juga: Warga Mulai Tolak Stone Crusher Tak Berizin Lengkap, Pejabat: Kami Tak Punya Wewenang
Menurutnya imbauan yang dilakukan pihaknya dengan tokoh adat bernama Ahmad Judis Tuanku Maha Dirajo Bosa, karena perusahaan belum memiliki perizinan lengkap untuk melakukan pembangunan atau beroperasi di daerah itu.
“Saat kami dilokasi, mesin dalam kondisi hidup, lalu kami meminta untuk dimatikan. Lalu kami meminta kepada perusahaan agar melengkapi perizinan, baru bisa beroperasi,” terangnya.
Baca Juga: Stone Crusher Tak Berizin Lengkap, Legislator: Saya Dorong Panggil Pihak Terkait
Ia menyebut kegiatan yang dilaksanakan telah dilaporkan ke Kapolres Pasaman Barat.
“Jika perusahaan tidak mengindahkan imbauan, kami menunggu atensi pimpinan untuk tindak lanjut kedepannya,” ungkap Deswandi.