Sementara itu, anggota DPRD Pasaman Barat dari Fraksi Gerindra, Hafiz mengatakan mesin pemecah batu atau stone crusher milik PT Petarangan Utama sudah di laporkan ke Komisi I.
“Sudah saya laporkan dan akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak terkait,” katanya.
Sebelumnya, pembangunan stone crusher di Nagari Muaro Kiawai Hilir, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, mulai mendapatkan sikap penolakan dari sejumlah warga.
Sikap itu muncul, lantaran kekhawatiran warga akan rusak nya jembatan yang membentang di atas Sungai Muara Kiawai. Jembatan ini, satu-satunya akses ke lokasi pendirian instalasi pemecah batu itu.
Baca Juga: Belum Berizin Lengkap, Bangunan Stone Crusher di Gunung Tuleh Menuai Sorotan
Seorang tokoh masyarakat setempat, Nopit, menilai jembatan itu hanya memiliki kapasitas beban maksimum 10 ton yang juga satu-satunya akses penghubung antara kawasan peladangan masyarakat dengan permukiman.
“Bangunan stone crusher yang berdiri dipastikan akan berdampak pada kerusakan jembatan penghubung itu, jika beban angkut dari dan menuju lokasi pengolahan batu tidak dibatasi,” ungkapnya.
Dengan kata lain, ia bersama warga lainnya tidak mempermasalahkan perusahaan itu membangun instalasi dan beraktivitas produksi di seberang sungai.
"Namun, jangan lewat diatas jembatan yang ada, cari jalan lain atau buat jembatan sendiri,” tegasnya.
Menurutnya jika hal itu dibiarkan akan berdampak besar terhadap masyarakat. Karena, unit dump truk besar milik perusahaan akan keluar masuk melalui jembatan yang ada.