BUPATI SIDOARJO Ditahan KPK Atas Kasus Dugaan Tilap Pajak Daerah, Ini Kronologinya!

- 7 Mei 2024, 20:34 WIB
Ilustrasi Bupati Sidoarjo ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi
Ilustrasi Bupati Sidoarjo ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi /Papaquino/

MARAWATALK- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, pada Selasa, 7 Mei 2024. Tindakan penahanan tersebut dilakukan setelah Gus Muhdlor menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang yang terkait dengan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Berdasarkan informasi, Gus Muhdlor terlihat meninggalkan ruang pemeriksaan penyidik sekitar pukul 16.26 WIB. Ia mengenakan rompi berwarna jingga yang merupakan ciri khas tahanan KPK, sementara tangannya terikat dengan borgol. KPK memutuskan untuk menahan Gus Muhdlor selama 20 hari pertama untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan AMA (Ahmad Mudhlor Ali) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei 2024 sampai dengan 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa 7 Mei 2024 dikutip dari Pikiran-Rakyat.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian dari Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait pemotongan dan penerimaan uang.

Kemudian, lembaga tersebut mengumumkan tersangka tambahan, yaitu Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suyono. Selanjutnya, pada tanggal 16 April 2024, KPK kembali mengumumkan tersangka baru terkait kasus tersebut, yaitu Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.

Pengungkapan kasus ini dimulai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), dimana Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa dalam operasi rahasia tersebut, KPK berhasil menangkap 11 orang.

Kesebelas orang ditangkap tersebut adalah Siska Wati, Agung Sugiarto, suami SW, Robith Fuadi, Aswin Reza Sumantri, Rizqi Nourma Tanya, Sintya Nur Afrianti, Umi Laila, Heri Sumaeko, Rahma Fitri, Tholib, Nur Ramadan, anak SW.

Baca Juga: Perintah Penyidikan Bodong Beredar Luas? Ini Imbauan KPK terhadap SPDP Palsu Beredar di Media Online

Masing-masing memiliki jabatan di BPPD Sidoarjo diantaranya, Kasubag Umum, bendahara, fungsional dan kepala bidang. Adapun lainnya, Pimpinan Cabang Bank Jatim, asisten pribadi bupati dan kakak ipar Gus Muhdlor.

Tindaklanjut laporan masyarakat

Nurul Ghufron mengakui bahwa sebelum melaksanakan OTT, pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyerahan uang tunai kepada Siska Wati. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh lembaga antirasuah dengan melaksanakan operasi rahasia untuk mengungkap kebenaran dari dugaan tersebut.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah