Alasan MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja Medis

- 20 Juli 2022, 12:51 WIB
Perawatan tanaman ganja medis di Pharmocann, sebuah perusahaan ganja medis Israel
Perawatan tanaman ganja medis di Pharmocann, sebuah perusahaan ganja medis Israel /Amir Cohen/Reuters

RANAH PADANG - Permohonan ganja medis yang diminta oleh tiga orang penggugat ditolak oleh Mahkamah Knstitusi (MK) pada Rabu 20 Juli 2022.

Dalam amar putusan, Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa menolak permohonan para pemohon secara keseluruhan.

MK memiliki sebuah alasan menolak permohonan dengan nomor gugatan 106/PUU-XVIII/2020 itu.

""Berkenaan inkonstitusionalitas ketentuan pasal 6 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 adalah tidak beralasan menurut hukum," jelasnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat 20 Juli 2022, Ini 3 Kasus yang Menjebloskannya ke Penjara

Sebelumnya, sempat viral aksi dari pemohon uji materi UU Narkotika, Santi Warastuti yang berjalan kaki dari bundaran HI ke depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Minggu 26 Juni 2022.

Ditemani anaknya, Pika dan suami, Santi berjalan sambil membawa papan bertuliskan “Tolong, anakku butuh ganja medis.

Ia ingin MK segera memutus permohonan uji materinya soal UU Narkotika demi kesehatan anaknya.

“Ini untuk mengingatkan saja, memohon kepada MK agar keputusan permohonan kita segera diberikan keputusan setelah dua tahun menggantung, untuk anak saya terutama," kata Santi di depan Gedung MK, Jakarta Pusat.

Halaman:

Editor: Halbert Caniago


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah