Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat 20 Juli 2022, Ini 3 Kasus yang Menjebloskannya ke Penjara

- 20 Juli 2022, 10:57 WIB
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat /ANTARA/HO-Dirjen PAS Kemenkumham

RANAH PADANG - Habib Rizieq Shihab hari ini, Rabu 20 Juli 2022, dinyatakan bebas dari pejara.

Mantan pendiri sekaligus pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut, akhirnya menghirup udara bebas setelah dipenjara sejak 12 Desember 2020 lalu.

Habib Rizieq yang bernama asli Moh. Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) tersebut, menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Ada tiga kasus yang menjerat Habib Rizieq yang menjadi penyebab dia dipenjara.

Baca Juga: 12.722 Mahasiswa Indonesia Persiapkan Diri ke Luar Negeri Ikuti Pertukaran Mahasiswa Merdeka

Kasus pertama, yakni tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kasus kedua, tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim yakni Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan.

Kemudian Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan, dengan denda sudah dibayar.

Halaman:

Editor: Saridal Maijar

Sumber: pikiran-rakyat com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah