RANAH PADANG - Habib Rizieq Shihab hari ini, Rabu 20 Juli 2022, dinyatakan bebas dari pejara.
Mantan pendiri sekaligus pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut, akhirnya menghirup udara bebas setelah dipenjara sejak 12 Desember 2020 lalu.
Habib Rizieq yang bernama asli Moh. Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) tersebut, menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Ada tiga kasus yang menjerat Habib Rizieq yang menjadi penyebab dia dipenjara.
Baca Juga: 12.722 Mahasiswa Indonesia Persiapkan Diri ke Luar Negeri Ikuti Pertukaran Mahasiswa Merdeka
Kasus pertama, yakni tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kasus kedua, tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim yakni Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan.
Kemudian Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan, dengan denda sudah dibayar.