PEMILU 2024 Dugaan Pelanggaran di Malaysia Masuki Tahapan Sidik, Ini Penjelasan Bareskrim Polri!

28 Februari 2024, 19:24 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo bersama Ketua Bawaslu RI saat menyampaikan adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Malaysia/Humas Polri /

 

MARAWATALK-Dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia memasuki tahapan penyidikan Bareskrim Polri. Hal tersebut dilakukan setelah adanya laporan diterima dari badan pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Terkait Kuala Lumpur, kami dari Kepolisian sudah menerima laporan dari Bawaslu, penerusan laporan. Dan saat ini penyidik-penyidik kami sedang melaksanakan upaya penyidikan," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo dalam keterangannya, Rabu 28 Februari 2024.

Djuhandhani Rahardjo mengatakan, selama periode 14 hari mendatang, pihaknya akan melangsungkan serangkaian penyelidikan. Namun, apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana, pihaknya akan meneruskan perkara tersebut kepada Kejaksaan untuk penuntutan lebih lanjut.

"Kalau mungkin nanti terpenuhi unsur pidana atau alat bukti kita dapatkan, tentu segera kita limpahkan ke Kejaksaan. Namun seandainya nanti kita melihat hasil penyidikan seperti apa kita bahas lagi dengan Gakkumdu, Bawaslu, Kejaksaan untuk langkah lebih lanjut," sebutnya.

Dirtipidum Bareskrim Polri juga mengutarakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya di Negeri Jiran tersebut, terkait dugaan pelanggaran peningkatan jumlah pemilih pada proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Pidananya dugaannya adalah menambah suara. Perbuatan yang menambah suara, menambah jumlah pemilih. Itu yang kita dapatkan sementara," terangnya.

Baca Juga: PEMILU 2024 PSU di TPS 08 Bomas Bukan Rekomendasi Bawaslu Solok Selatan

Bawaslu RI: Batas Yurisdiksi akan Menjadi Hambatan

Ilustrasi KPU RI dalam konferensi pers menyampaikan capaian rekapitulasi penghitungan suara oleh PPLN di luar negeri pada Pemilu 2024 Nandai Bengkulu

Baca Juga: PILPRES 2024 KPU Koreksi Data Anomali Sirekap Bikin Heboh Tersebar di Ratusan Ribu TPS, Bukan Penggelembungan?

Sementara, Bawaslu RI mengungkap bahwa mengenai penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kuala Lumpur akan mengalami sejumlah hambatan. Hal tersebut disebabkan, pelanggaran terjadi di luar negeri.

"Perlu diketahui bahwa penanganan tindak pidana pemilu di luar negeri itu pasti melalui banyak hambatan. Yurisdiksinya bukan di wilayah Republik Indonesia," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dikutip dari PikiranRakyat-Gorontalo.

Untuk itu, penanganan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu akan melibatkan kerja sama dari berbagai pihak dan mengalami proses yang kompleks serta memakan waktu untuk dapat diselesaikan dengan baik.

"Kemudian juga kalaupun melibatkan pihak yang lain tentu akan menjadi proses yang akan terus berjalan," terang Rahmat Bagja.***

Dapatkan info PEMILU 2024 dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasi Rakyat Minangkabau.

Editor: Rully Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler