PEMILU 2024 Masyarakat di Pasaman Sumbar Antusias Mendaftar jadi Anggota KPPS

14 Desember 2023, 12:14 WIB
Masyarakat di Pasaman Sumbar Antusias Mendaftar jadi Anggota KPPS Pemilu 2024 /Marawatalk/Refdinal/

 

MARAWATALK- Pasca dibukanya masa pedaftaran untuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 sejak Senin 11 Desember 2023, gelombang antusias masyarakat untuk ikut mendaftarkan diri terpantau cukup baik.

Hal itu sebagaimana pantauan Marawatalk (part of Pikiran Rakyat Media Network) pada Kamis 14 Desember 2023, di beberapa nagari atau desa adat di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Seperti dikatakan salah seorang Panitia pendaftaran KPPS Di Nagari Tanjung Beringin Selatan, Kecamatan Lubuk Sikaping, Tiwi, sejak pendaftaran dibuka sudah ada 61 orang warga di nagari itu yang mengambil formulir persyaratan pendaftaran.

"Sementara itu yang telah melengkapi persyaratan pendaftaran hingga hari ini sudah tercatat ada sebanyak 32 orang, dan ini nampaknya akan terus bertambah," ungkap Tiwi.

Baca Juga: INFO PEMILU: Ini Pemetaan Komposisi Potensi Caleg Perempuan untuk Dapil Sumbar 4 pada Pemilu 2024

Ditambahkan Tiwi, cara mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024 cukup mudah, yang pertama siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS.

Selain bisa melalui daring, calon pendaftar bisa mendatangi kantor sekretariat PPS desa/kelurahan setempat untuk minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas dan isi formulir pendaftaran tersebut secara lengkap.

"Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap beserta lampiran dokumen dapat diserahkan kepada petugas untuk diverifikasi lebih lanjut," sebut Tiwi.

Terpisah, Sekretaris Nagari Tanjung Beringin Selatan, Adikurniawan, mengatakan ada sebanyak 77 orang yang dibutuhkan untuk jadi anggota KPPS di Nagari Tanjung Beringin Selatan untuk 11 TPS yang ada di nagari itu.

"Sementara untuk anggota Linmas dibutuhkan total sebanyak 22 orang, yang mana masing-masing akan ditempatkan sebanyak 2 orang untuk setiap TPS yang ada," tutupnya.

Baca Juga: PEMILU 2024 KPU Pasaman Butuh 6.587 Petugas KPPS Tersebar di 62 Nagari, Ini Syarat dan Link Daftarnya

Pasaman Butuh 6.587 Petugas KPPS Tersebar di 62 Nagari

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, membutuhkan sebanyak 6.587 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan di sebar di 62 Nagari atau desa adat di daerah itu.

Ketua Divisi Data Pemilu pada KPU Kabupaten Pasaman, Sulastri, di Lubuk Sikaping, Minggu 10 Desember 2023, menyebutkan belum termasuk anggota Satlinmas sebanyak 2 orang untuk masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Untuk tahapan pendaftaran dan perekrutan anggota KPPS akan dibuka mulai Senin 11 Desember 2023," sebutnya.

Ini Syarat Lengkap dan Link Pendaftaran Perekrutan Anggota KPPS Pemilu 2024

Simak inilah informasi tentang daftar dokumen persyaratan KPPS pemilu 2024, cek kelengkapan persyaratan seleksi pendaftaran calon anggota KPPS. tangkap layar

Baca Juga: Perdana di Sumbar, Kejari Pesisir Selatan Resmikan Aplikasi SIPALU yang Terintegrasi dengan Data Pemilu

  1. Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
  2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  3. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  4. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  5. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
  6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Terkait syarat harus berpendidikan SMA sederajat, Sulastri menjelaskan dalam kondisi tertentu, yang mana tidak ada peserta yang mendaftar yang memiliki ijazah SMA sederajat, maka dapat di turunkan satu tingkat, atau hingga ke titik terendah minimal bisa tulis baca.

"Dan mengenai persyaratan kesehatan khusus tentang terbebas dari Narkoba, Sulastri menjelaskan, cukup diganti dengan surat pernyataan karena menimbang biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusannya yang cukup besar," ulasnya.*** Refdinal

Dapatkan info Pemilu 2024 terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasi Rakyat Minangkabau.

Editor: Rully Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler