PEMILU 2024 KPU Pasaman Butuh 6.587 Petugas KPPS Tersebar di 62 Nagari, Ini Syarat dan Link Daftarnya

- 10 Desember 2023, 14:34 WIB
Kegiatan Sosialisasi Pemilu 2024 oleh KPU Pasaman, Minggu 10 Desember 2023
Kegiatan Sosialisasi Pemilu 2024 oleh KPU Pasaman, Minggu 10 Desember 2023 /Marawatalk/Refdinal/

MARAWATALK-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, membutuhkan sebanyak 6.587 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan di sebar di 62 Nagari atau desa adat di daerah itu.

Ketua Divisi Data Pemilu pada KPU Kabupaten Pasaman, Sulastri, di Lubuk Sikaping, Minggu 10 Desember 2023, menyebutkan belum termasuk anggota Satlinmas sebanyak 2 orang untuk masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Untuk tahapan pendaftaran dan perekrutan anggota KPPS akan dibuka mulai Senin 11 Desember 2023," sebutnya.

Baca Juga: INFO PEMILU: Ini Pemetaan Komposisi Potensi Caleg Perempuan untuk Dapil Sumbar 4 pada Pemilu 2024

Ini Syarat Lengkap dan Link Pendaftaran Perekrutan Anggota KPPS di Kabupaten Pasaman

Simak cara daftar KPPS pemilu 2024
Simak cara daftar KPPS pemilu 2024 tangkap layar

  1. Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
  2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  3. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  4. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  5. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
  6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Eskalasi Politik Lokal dan Dunia Meningkat, Kapolri Ingatkan Ancaman Teror dan Potensi Konflik Pemilu 2024

Terkait syarat harus berpendidikan SMA sederajat, Sulastri menjelaskan dalam kondisi tertentu, yang mana tidak ada peserta yang mendaftar yang memiliki ijazah SMA sederajat, maka dapat di turunkan satu tingkat, atau hingga ke titik terendah minimal bisa tulis baca.

"Dan mengenai persyaratan kesehatan khusus tentang terbebas dari Narkoba, Sulastri menjelaskan, cukup diganti dengan surat pernyataan karena menimbang biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusannya yang cukup besar," ulasnya.

Terkait adanya masyarakat yang ingin menjadi anggota KPPS akan tetapi namanya dicatut sebagai anggota salah satu partai politik (Parpol) yang sebelumnya dia tidak pernah menyadari ataupun masuk menjadi anggota parpol, maka hal seperti ini bisa diatasi dengan membuat surat pernyataan dan surat keterangan dari parpol terkait.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x