Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling Berhasil Digagalkan Gakkum KLHK

- 11 Juli 2023, 12:54 WIB
Pelaku AT diamankan oleh Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan
Pelaku AT diamankan oleh Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan /MARAWATALK/ Ist/

Keduanya ditetapkan dalam kasus penyelundupan sisik trenggiling (Manis javanica) sebanyak 360 kg yang terjadi di komplek Pelabuhan Laut Trisaksi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada bulan Mei 2023 lalu.

Dari pengakuan tersangka AT, dirinya telah melakukan perburuan satwa trenggiling di dalam hutan di wilayah Tenggarong (Kaltim). Ia juga mengaku telah menampung dari masyarakat apabila ada yang menjual langsung satwa atau sisik trenggiling. 

Kemudian setelah barang sisik trenggiling sudah cukup banyak (10 sampai dengan 25 kg) dirumahnya, ia langsung menghubungi agen AF untuk diangkut dan dijual ke Banjarmasin (Kalsel).

Baca Juga: Perbaikan Dokumen 16 Parpol, KPU Pasbar: Sekitar 70 Bacaleg Tak Diajukan Lagi

Harga sisik tersebut dengan kisaran harga Rp700.000 sampai Rp1.000.000 untuk per kilogram nya.

Perdagangan sisik trenggiling ini berdasarkan pengakuan AT, sudah berlangsung dari tahun 2020 dan sudah beberapa kali pengiriman.

Sedangkan dari pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, ditemukan adanya keterangan yang saling berketerkaitan satu sama lainnya.

Sehingga dalam penanganan kasus ini Tim Penyidik Balai Gakkum Kalimantan sudah dapat merangkai alur penyeludupan yang terjadi dari awal perburuan satwa sampai dengan saat ini.

Baca Juga: Terdata di LHKPN, Yuk Intip Kekayaan Legislator Pasaman Barat Periode 2019-2024

Setelah melalui gelar perkara, penyidik menjerat tersangka AT dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah