Perbaikan Dokumen 16 Parpol, KPU Pasbar: Sekitar 70 Bacaleg Tak Diajukan Lagi

- 10 Juli 2023, 22:17 WIB
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat /Marawatalk/Irfansyah Pasaribu/

MARAWATALK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat (Pasbar), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan perbaikan dokumen administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) dari 16 partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah diterima.

Adapun tahapan perbaikan dokumen administrasi itu berlangsung sejak 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023. Sebelumnya para partai politik itu telah menempuh tahapan pengajuan bacaleg dan verifikasi administrasi.

“Telah selesai diterima, 16 partai politik telah melakukan perbaikan dokumen administrasi,” sebut Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pasaman Barat, Syarif Hidayatullah, Senin (10/7/2023) malam di Simpang Empat.

Baca Juga: KPU RI Tetapkan DPT Pemilu Serentak 2024, Sumbar Tidak Masuk Lima Besar

Adapun dari 16 partai politik itu mendaftarkan sebanyak 629 nama bacaleg DPRD Pasaman Barat untuk 5 daerah pemilihan. Masing-masing partai bisa mendaftarkan sebanyak 40 nama bacaleg.

Sebelumnya kata dia, baru enam bacaleg yang sudah berstatus memenuhi syarat hingga tanggal 3 Juli 2023. Sisanya masih melengkapi perbaikan persyaratan pencalonannya.

“Terakhir tadi malam, dari 623 bacaleg yang belum memenuhi syarat, sebagian parpol mengurangi bacaleg nya. Perkiraan, sekitar 70 bacaleg tidak diajukan kembali oleh parpol nya,” kata Syarif.

Baca Juga: KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024, Segini Kenaikan Jumlah Pemilih di Sumbar

Selain itu, ungkap dia, pihaknya juga menerima pengajuan penggantian bacaleg yang dilakukan parpol dengan alasan bacaleg yang diajukan sebelumnya ada yang meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah