Kemudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 Ayat (2) huruf c dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3,5 miliar.
Baca Juga: Rendang Puyuh Paling Recomended, RM Putra Minang Pasbar Buka Cabang di Bali
Lalu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.
Sedangkan tersangka AT, saat ini dititip di Rutan Polresta Banjarmasin, dengan barang bukti berupa dua unit handphone merk Nokia 220 dan Merk Redmi 5A. ***