MERUSAK! Polisi Sudah Tangkap Penjual Konten Pornografi Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

- 31 Mei 2024, 16:48 WIB
Pelaku berinisial DY (25) yang ditangkap dalam kasus penjualan konten asusila anak dibawah umur pada Rabu 29 Mei 2024 di Daerah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Pelaku berinisial DY (25) yang ditangkap dalam kasus penjualan konten asusila anak dibawah umur pada Rabu 29 Mei 2024 di Daerah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. /Marawatalk/Humas Polri/

 

MARAWATALK - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khususn (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pelaku berinisial DY (25) dalam kasus penjualan konten asusila anak dibawah umur pada Rabu 29 Mei 2024 di Daerah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

“Dari hasil Patroli Siber dan Penyidikan diketahui bahwa DY adalah admin sekaligus pemilik 8 akun X twitter. Akun tersebut mempromosikan link t.me/Joinvvipyuk yang menghubungkan ke akun Telegram berisi konten asusila anak dibawah umur,” ungkap Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar, dikutip dari laman Humas Polri, Jumat 31 Mei 2024.

Selain itu, kata AKBP Hendri Umar, Polisi menemukan sebanyak 105 grup atau channel Telegram yaitu VVIP Bocil, VVIP Indo Bocil 1, VVIP Indo Bocil 2, Indo Viral, Selebgram, Live Bar Bar, Skandal, VCS, Asia dan lain-lain milik pelaku.

“Pelaku DY menjual konten pornografi di 5 akun Telegram miliknya dengan harga 100 ribu untuk 5 grup, 150 ribu untuk 10 grup, 200 ribu 15 grup dan 300 ribu 20 grup dengan cara calon pembeli diarahkan mentransfer sejumlah akun E-wallet, DANA dan rekening BCA milik pelaku kemudian setelah mengirimkan bukti transfer, pembeli akan dimasukkan kedalam group Telegram dan dikirimkan link yang berisi Video Pornografi dengan karakteristik grup tersebut,” terang Hendri.

Baca Juga: KRIMINAL Dalih Sakit Hati, WNA Bangladesh Diringkus Usai Sebar Video Asusila dengan Mantan Pacar

Pelaku Sudah Sebarkan 2.010 Video sejak November 2022 via Telegram

Ilustrasi konten asusila asusila.
Ilustrasi konten asusila asusila. Dok Fix Pekanbaru

Baca Juga: Sering Libatkan Anak Dibawah Umur, Pemerintah Pusat Bentuk Satgas Penanggulangan Konten Pornografi

Pada kesempatan itu, Hendri juga mengungkapkan bahwa sejak November 2022 sampai dengan sekarang pelaku berhasil menyebarkan sebanyak 2.010 Video yang bermuatan konten Pornografi anak dabawah umur di 3 grup Telegram.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah