Dua Oknum Polisi Terseret Kasus Pemerkosaan, Ketua PJS Maluku: Buat Malu Institusi Polri

- 22 Juni 2023, 19:26 WIB
Ilustrasi dua oknum polisi yang terseret kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Hotel Budget, Kota Ambon
Ilustrasi dua oknum polisi yang terseret kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Hotel Budget, Kota Ambon /Istimewa /

MARAWATALK - Dua oknum anggota polisi ditangkap Propam Polda Maluku setelah diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial MS di Hotel Budget, Kota Ambon.

Oknum polisi itu masing-masing berinisial Bripka SN dan Briptu RS. Mereka melakukan perbuatan memalukan itu pada Senin (19/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIT di hotel tersebut.

Ketua DPD Pemerhati Jurnalis Siber (PJS), Amos Laipeny, menilai perbuatan kedua oknum anggota Polri tersebut telah melanggar kode etik kepolisian dan telah mencoreng nama institusi.

“Bripka SN dan Briptu RS telah melanggar disiplin dan kode etik profesi polisi. Hal ini sangat membuat malu nama baik institusi Polri,” kata Amos, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: Cegah Peredaran Benda Terlarang di Lapas Talu, Kamar Hunian WBP Digeledah

Menurutnya hal yang dilakukan oleh kedua oknum polisi tersebut tidak pantas disebut manusiawi. Sebab, telah melakukan perbuatan tercela kepada seorang perempuan.

Untuk itu ia sangat menyayangkan perbuatan bejat yang terjadi. Kata dia, kedua oknum tersebut dalam aturan internal melanggar Pasal 30 ayat (4) dimana Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Selain Berbahasa Minang, Ini Lima Alasan Lain Kamu Wajib Nonton Film Onde Mande!

Lanjutnya, yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta melakukan penegakan hukum. Namun, sesal Amos, kedua oknum anggota itu tidak mengindahkan aturan yang ada.

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah