Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy Nopol BA 2518 RQ warna putih.
Untuk selanjutnya, barang bukti beserta pelaku dibawa ke Polres Pasaman Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***