NASIONAL Terkait Karhutla, Gakkum KLHK Segera Tuntaskan Eksekusi Putusan Perdata PT Jatim Jaya Perkasa (JJP)

- 19 Januari 2024, 10:29 WIB
 KLHK Segera Tuntaskan Eksekusi Putusan Perdata PT Jatim Jaya Perkasa (JJP)
KLHK Segera Tuntaskan Eksekusi Putusan Perdata PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) /ANTARA/Prisca Triferna


MARAWATALK-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, menegaskan segera menuntaskan ekesekusi putusan perkara perdata terkait karhutla, terhadap PT Jatim Jaya Perkasa (JPP).

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, dikutip dari siaran pers kementerian tersebut, diterima Jumat 19 Januari 2024, mengatakan hal itu guna menindaklanjuti putusan pengadilan perkara perdata kebakaran hutan dan/atau lahan (Karhutla) PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) pada tahun 2015 seluas 1.000 Ha yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van geuwijsde) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 728 PK/PDT/2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung No.1095 K/PDT/2018.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang melakukan langkah eksekusi sampai dengan PT JJP mememenuhi kewajibannya sesuai isi Putusan Pengadilan. Pelaksanaan eksekusi PT JJP terkait dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 9 Juni 2016 No.108/Pdt.G/2015/PN. Jkt.Utr dengan amar:

  1. Menghukum PT JJP membayar ganti rugi materiil secara tunai melalui rekening Kas Negara sebesar Rp 7.196.188.475,00.;
  2. Melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 120 hektar dengan biaya sebesar Rp 22.277.130.853,00 sehingga lahan dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PT JJP mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 108/Pdt.G/2015/PN. Jkt. Pada tanggal 10 Maret 2017 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus perkara No. 727/PDT/2016/PT/PT.DKI. dengan amar putusannya:

  1. Menghukum PT JJP untuk membayar ganti rugi materiil sejumlah Rp491.025.500.000,00 yang terdiri dari ganti rugi materiil Rp119.888.500.000,00, tindakan pemulihan lingkungan sebesar Rp371.137.000.000,00.;
  2. Membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp25.000.000,00 per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan tindakan pemulihan lingkungan.

Atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PT JJP melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang selanjutnya pada tanggal 28 Juni 2018 Majelis Hakim Mahkamah Agung memutus perkara No.1095 K/PDT/2018 dengan amar putusannya menolak permohonan Kasasi PT JJP.

Baca Juga: Jaga Kelestarian 'Inyiak Balang', Nagari Pasie Laweh Agam Dianugerahi KLHK sebagai Desa Tanggap Konflik Satwa

PT JPP Sempat Menempuh Jalur Peninjauan Kembali (PK)

Ilustrasi hukum dan keadilan.
Ilustrasi hukum dan keadilan.

Baca Juga: Picu Karhutla, Gakkum KLHK Segel Kebun Sawit milik 4 Perusahaan Perkebunan Besar di Sumatera Selatan

PT JJP kemudian menempuh upaya hukum luar biasa/Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Mahkamah Agung No.1095 K/PDT/2018 ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. PK PT JJP ditolak oleh Majelis Hakim MA pada tanggal 19 Oktober 2020 dengan putusan No. 728 PK/PDT/2020 dengan amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan oleh PT JJP sehingga berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung, KLHK telah melakukan langkah-langkah eksekusi mulai dari:

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah