Pelaku Karhutla Dinilai Kejahatan Kemanusiaan, Legislator: Hukum Denda Tinggi

- 4 Agustus 2023, 08:40 WIB
Ilustrasi Karhutla
Ilustrasi Karhutla /Diskominfotik Sumbar/ MARAWATALK /

MARAWATALK - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendukung hukuman denda tinggi atau memiskinkan para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hal itu ditegaskan Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Parlementaria, pada Selasa, 2 Agustus 2023.

“Kejahatan pembakaran hutan adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa dianggap remeh,” tegas Ahmad Sahroni.

Baca Juga: Dua Pemuda di Pessel Meninggal Akibat Kesetrum saat Ambil Bambu

Pernyataan Ahmad Sahroni tersebut, dalam menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi PT RKA dengan menghukum pembayaran ganti rugi Rp920 miliar atas kasus karhutla di Kalimantan Barat pada 2016-2019.

“Kejahatan pembakaran hutan seperti ini adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa dianggap remeh. Hukuman dendanya sudah sangat pas,” kata Sahroni.

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai, hukuman berat perlu diberikan mengingat kerusakan lingkungan yang disebabkan sangat parah dan membahayakan masa depan lingkungan di Tanah Air.

Baca Juga: Setiap Tahun Jakarta Rugi Rp60 Triliun, Menhub Budi: Solusi Transportasi Umum

“Tinggal nanti bagaimana uang ganti rugi ini benar-benar digunakan secara maksimal untuk memulihkan lingkungan yang terdampak,” jelas dia.

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah