Bareskrim Polri Bongkar Praktik Jual Beli Bayi, Tersangka Tawarkan Rp23 Juta

28 Juni 2023, 14:13 WIB
Ilustrasi bayi. /Pixabay/Rainer_Maiores/

MARAWATALK - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual beli bayi di seluruh Indonesia. Ada sebanyak 16 bayi yang telah diperjualbelikan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkap sindikat praktik jual bayi tersebut.

“Anak tersebut bukan diculik, namun diserahkan sendiri oleh ibu kandungnya di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri kepada seorang perempuan bernama F, untuk dibawa ke Jakarta,” sebut Djuhandani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (27/6/2023).

Baca Juga: Bolehkan Nikah Beda Agama, Anggota DPR RI ini Minta PN Jakpus Taati Konstitusi

Kata dia, dari hasil penyelidikan itu, polisi menerbitkan laporan model A tentang dugaan tindak pidana perdagangan anak.

Lanjutnya menjelaskan, penyidik Polda Sulteng kemudian berkoordinasi dengan Sub Satgas Gakum TPPO Polri dan Polres Metro Kota Bekasi untuk menggeledah sebuah apartemen.

Apartemen itu terletak di daerah Bekasi yang diduga sebagai tempat penampungan bayi sebelum dijual ke calon pembeli.

“Dari penggeledahan diamankan satu tersangka berinisial Y dan berhasil menyelamatkan dua bayi laki-laki berumur sekitar dua minggu dan satu bulan. Dari temuan itu, kami lakukan penyidikan di Bareskrim,” jelas dia.

Dari penggeledahan, polisi juga menangkap tiga tersangka berinisial SA, E, dan DM. Masing-masing memiliki peran yang berbeda yakni ada sebagai pemasok, pencari bayi, penampung bayi, dan penyalur.

Baca Juga: Walinagari Berseri, Empat Parpol usulkan Dana Desa Naik Jadi 2 Miliar

Dari pengakuan tersangka, salah satu bayi laki-laki rencananya akan dijual kepada seseorang berinsial M yang sudah ditangkap penyidik Polda Sulteng.

“Hasil penyidikan, tersangka Y sejak akhir tahun 2022 telah memperdagangkan bayi sebanyak 16 anak, dengan rincian lima bayi laki-laki dan 11 bayi perempuan,” kata Djuhandani.

Bayi-bayi tersebut dijual dengan harga bervariasi mulai kisaran harga Rp13 juta sampai Rp15 juta untuk bayi laki-laki dan dan bayi perempuan kisaran harga Rp 15 sampai Rp 23 juta.

Dari perdagangan bayi ini, para tersangka mendapat keuntungan Rp500 ribu hingga Rp2 juta per bayi.

“Kami masih terus melakukan penyidikan terkait keberadaan anak bayi lainnya yang telah dijual, termasuk mendalami pihak lain yang terlibat dalam proses perdagangan ini,” ungkapnya.

Saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemensos terkait perawatan dua bayi laki-laki yang ditemukan saat penggeledahan.

Baca Juga: Mahasiswa Politeknik di Sumbar Korban TPPO, Magang ke Jepang Malah Jadi Buruh

“Kami menekankan dan kami imbau kepada masyarakat, jika ingin mengadopsi atau ingin anaknya diadopsi oleh keluarga lain, agar mengikuti prosedur pengangkatan anak,” imbaunya.

“Hal itu sebagaimana diatur dalam UU sehingga hak-hak terkait asal usul anak dan kehidupan anak selanjutnya dapat dipenuhi dan dipertangung jawabkan,” sambungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp600 juta.

Kemudian, Pasal 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta. ***

Editor: Irfansyah Pasaribu

Tags

Terkini

Terpopuler