MARAWATALK--Para Kepala Desa dan Walinagari atau Kepala Desa Adat di Provinsi Sumatera Barat akan diberikan kejutan spesial pasca diusulkannya draf revisi Undang-Undang Desa yang salah satu klausulnya akan menaikkan dana desa dari Rp1 miliar menjadi Rp2 miliar per desa.
Pantauan wartawan, awalnya diusulkan agar alokasi dana desa meningkat dari yang sebelumnya 10 persen menjadi 15 persen dari dana transfer daerah.
Meski demikian, empat fraksi yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak alokasi dana desa diatur dengan persentase dan agar dana desa langsung ditetapkan nominalnya sebesar Rp2 miliar untuk setiap desa.
Baca Juga: 145 Ha Lahan Tani Dapat Bantuan, Bupati Pasbar: Bertani Pekerjaan Mulia
Klausul tersebut saat ini sudah dibahas oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR dalam rapat Panitia Kerja (Panja) lanjutan untuk merevisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo menjelaskan, pengaturan anggaran dengan sistem persentase akan memunculkan ketidakpastian. Oleh sebab itu, akan lebih bagus langsung ditetapkan nominalnya.
"Kalau memang tujuan dan orientasinya ini adalah untuk dana desa sebagai pengembangan, pembangunan dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan desa, kalau ini ada nominal, ini desa sudah bisa merencanakan," jelas Firman dalam rapat.
Baca Juga: Digagas Kemendagri, Walikota Genius Umar Bagi-bagi Bendera di Kota Pariaman
Sementara itu, anggota Baleg dari Fraksi PAN, Desy Ratnasari menjelaskan bahwa persentase akan membuat sama desa sangat tergantung dari tinggi atau rendahnya dana transfer daerah. Oleh sebab itu, ada ketidakpastian.