MARAWATALK - Anggota Komisi VIII DPR RI Surahman Hidayat menyoroti soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membolehkan pernikahan beda agama.
Menurutnya, PN Jakpus taat terhadap konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menolak judicial review untuk membolehkan perkawinan beda Agama.
“Para Hakim (PN Jakpus) seharusnya merujuk pada ketentuan UUD 1945 dan putusan MK yang sudah menolak judicial review untuk membolehkan perkawinan beda agama,” tegas Surahmat dalam keterangan tertulisnya kepada media, Selasa (27/6/2023).
Baca Juga: DPR RI Sorot Pungli Miliaran Rupiah di Rutan KPK
Ia menjelaskan, masalah perkawinan dalam Islam sudah jelas ketentuannya, dimana perempuan muslimah tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam.
Ketentuan itu juga termuat dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dimana di dalam Pasal 2 Ayat 1 dari UU tersebut berbunyi bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
“Kalau ada hakim yang menikahkan seorang muslim dan atau muslimah dengan orang yang berbeda agama dengannya maka hakim telah melanggar UU dan jelas menyelisihi konstitusi,” jelasnya.
Baca Juga: Soroti Akses Jalan ke Sekolah, DPR RI: Banyak di Daerah Guru dan Siswa Bertaruh Nyawa
“Konstitusi telah menegaskan bahwa negara berdasarkan ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’, religiusitas menjadi payung dan prinsip dalam mengambil keputusan,” sambung politisi Fraksi PKS itu.