MARAWATALK- PT Ranah Andalas Plantation (RAP) tidak terdata sebagai salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berinvestasi di Kabupaten Solok Selatan (Solsel).
Seperti diketahui PT RAP salah satu perusahaan yang saat ini tengah ramai menjadi sorotan publik lantaran berpolemik dengan masyarakat Nagari Bidar Alam Kecamatan Sangir Jujuan.
Polemik ini buntut laporan polisi terhadap 6 warga atas tuduhan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Sawit milik PT RAP, lima warga diantaranya sudah melewati proses damai (Restoratif Justice) di Kejari Solok Selatan dan 1 warga lagi masih proses hukum di Pengadilan Negeri Koto Baru, Solok.
Tidak terdatanya PT RAP di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Solsel disampaikan Kepala Dinas, Yolly Hirlandes Putra saat dihubungi Pikiran Rakyat, Senin 22 Januari.
Pihaknya merinci sejumlah perusahaan besar yang terdata di DPMPTSP Solok Selatan yang berinvestasi di daerah Sarantau Sasurambi itu namun tidak ada data PT RAP.
"PT RAP masih belum jelas sehingga tidak dimasukkan dalam data Kami. PT RAP karena masih abu-abu," kata Yolly Hirlandes Putra.
Baca Juga: INFO SAWIT TBS Sawit Lahan Seluas 800 Hektare Dibiarkan Terbengkalai dan Membusuk di Solok Selatan
Berikut daftar perusahaan besar yang terdata berinvestasi di Solsel
A. Sektor Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).