MARAWATALK- Masyarakat Pulau Panjang Kampung Baru Nagari Lubuk Ulang Aling Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan (Solsel) merasa dirugikan dan meminta kejelasan terkait luas lahan plasma sawit kepada pihak perusahaan.
Melalui tokoh adat dari Ninik Mamak Nan Baranam di daerah itu, telah disampaikan undangan kepada pihak PT Multikarya Sawit Prima (MSP) tertanggal 27 Desember 2023 untuk melakukan audiensi. Namun PT MSP mangkir dan tidak hadir.
Tidak puas disitu, akhirnya tokoh adat kembali mengundang pihak PT MSP untuk kedua kalinya, besok, Kamis 4 Januari 2024.
Hal ini disampaikan Tokoh Pemuda Pulau Panjang Kampung Baru, Sanusi Muhammad Nur pada Rabu 3 Januari 2024.
"Besok kembali diagendakan pertemuan dengan pihak PT MSP. Menindaklanjuti surat undangan 27 Desember 2023 yang tidak dihadiri perusahaan dan instansi terkait," ujarnya.
Dia mengatakan, masyarakat mempertanyakan tentang plasma yang telah dibuat perjanjian oleh pihak Koperasi KSUBM dengan PT MKSP dengan bagi lahan 40% - 60% plasma dan inti.
"Apabila tidak ada itikat baik maka kami akan membuat laporan polisi karena diduga luas lahan plasma yang sekira 800 hektare (ha) tersebut tidak sesuai. Ternyata hanya sekitar 410 ha," ujarnya.