"Menyikapi kondisi dilapangan maka status tanggap darurat diperpanjang untuk 14 hari kedepan," kata Bupati dalam kesempatan itu.
Ia menambahkan, perpanjangan status tanggap darurat dituangkan melalui SK Bupati No.100.3.3.2/130/Kpts/BPT-PS/2024. Sebelumnya masa tanggap darurat pertama tertuang pada SK Bupati No. 100.3.3.2/116/Kpts/BPT-PS/2024.***
Dapatkan info BANJIR SUMBAR dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasi Rakyat Minangkabau.