TNI-Polri dapat Tempati Jabatan ASN, Berikut Penjelasan Menpan RB!

- 12 Maret 2024, 20:31 WIB
ilustrasi TNI dan Polri dapat tempati jabatan ASN
ilustrasi TNI dan Polri dapat tempati jabatan ASN /

"Sehingga dengan PP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antarinstansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat," kata Anas.

Baca Juga: SUMBAR HARI INI Kebutuhan belum Optimal, Disdikbud Kabupaten Agam Butuhkan 390 Guru ASN

Prajurit TNI dan anggota Polri diperbolehkan menempati posisi tertentu dalam struktur ASN, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

TNI-Polri Menempati Jabatan ASN, Ini Syarat dan Ketentuannya!

Ketentuan tersebut tercantum secara spesifik dalam Pasal 19 ayat 2, yang menyatakan bahwa 'Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Republik Indonesia'.

Sedangkan pada ayat 3, dijelaskan bahwa pengisian jabatan tersebut akan dilakukan di instansi pusat, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang terkait TNI dan Polri. Selanjutnya, rincian lebih lanjut mengenai ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: SUMBAR HARI INI Sebanyak 15 Pejabat ASN di Agam 'Terseret' Arus Rotasi, Ini Jabatan Lengkapnya!

UU ini terdiri dari 77 pasal dan mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 31 Oktober 2023. Penetapan aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN, TNI, dan Polri memiliki kesempatan yang seimbang dan setara dalam pengembangan karier mereka, dengan mengacu pada prinsip sistem merit.

Proses pengisian jabatan dilakukan melalui permohonan penugasan dari instansi pusat, yang dilakukan secara terbatas dan selektif. Hal ini mengindikasikan, penempatan individu dalam jabatan ASN berasal dari TNI dan Polri akan dilakukan dengan cermat, mempertimbangkan kebutuhan serta kualifikasi, sesuai dengan tugas yang akan diemban.***

 

 

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah