SUMBAR HARI INI Satlantas Polres Agam Jaring 82 Kendaraan Berknalpot Brong, Lubuk Basung Mendominasi

- 19 Januari 2024, 19:48 WIB
Puluhan kendaraan menggunakan knalpot brong disita polisi/ Marawatalk/ Muhammad Fadillah
Puluhan kendaraan menggunakan knalpot brong disita polisi/ Marawatalk/ Muhammad Fadillah /


MARAWATALK-Satlantas Polres Agam, mencatat 82 unit sepeda motor terjaring penindakan pelanggaran (Tilang) kendaraan yang menggunakan knalpot brong, selama hampir dua pekan di wilayah hukum setempat. Puluhan sepeda motor tersebut didominasi terjaring di Lubuk Basung.

Kasatlantas Polres Agam, Iptu Pifzen Finot menyebut, puluhan kendaraan itu terjaring dalam razia cipta kondisi di sejumlah titik lokasi. Penindakan tersebut merupakan tindaklanjut dari kerasahan masyarakat terhadap suara knalpot bising dan mengganggu pengguna jalan.

"Dari tanggal 9 hingga 19 Januari 2024, sebanyak 82 unit kendaraan ditilang karena kedapatan memiliki knalpot brong. Sejumlah motor yang terjaring itu, paling banyak dari Lubuk Basung, sekitar 40 unit," katanya didampingi Kanit Kamsel, Aipda Refren R diruang kerjanya, Jumat 19 Januari 2024.

Baca Juga: SUMBAR HARI INI Satlantas Polres Agam Masifkan Dikmas Lantas Tekan Angka Kecelakaan

40 Unit Sepeda Motor Telah Dikembalikan kepada Pemilik

Kasatlantas Polres Agam, Fifzen Finot
Kasatlantas Polres Agam, Fifzen Finot

Baca Juga: SUMBAR HARI INI Kuasai 2 Paket Ganja, Satresnarkoba Polresta Bukittinggi Tangkap 3 Pemuda Asal Agam

Iptu Pifzen Finot mengatakan, dari sejumlah motor yang ditindak, 40 unit diantaranya telah dikembalikan ke pemiliknya dengan syarat dan ketentuan diantaranya, kelengkapan surat kendaraan dan wajib melengkapi dengan knalpot sesuai keluaran pabrik.

"Selain itu, kalau kendaraan mati pajak, maka diharuskan membayar terlebih dahulu. Bagi pengendara yang belum memiliki SIM, maka diharuskan mengurusnya. Meski kendaraan dikembalikan, knalpot brong ini tetap kami sita untuk dimusnahkan," terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, rata-rata pelanggaran dilakukan oleh remaja produktif dan anak dibawah umur. Oleh karena itu, saat kendaraan dikembalikan wajib didampingi orangtua atau wali.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah