MARAWATALK - Bareskrim Mabes Polri telah menangkap Palti Hutabarat terkait penyebaran berita bohong di media sosial terkait dukungan satu daerah pemerintaha di Provinsi Sumatera Utara.
Palti diduga menyebarkan hoaks terkait rekaman pembicaraan Forkopimda di Kabupaten Barubara, Sumatera Utara, yang disebut ikut dalam pemenangan pasangan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Baca Juga: KABAR NASIONAL Polri Ungkap Kasus Love Scamming, Pelaku Raup Keuntungan Capai Rp50 Miliar
Hal tersebut disampaikan oleh Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat 19 Januari 2024 di Bareskrim Polri.
"Kami sudah menelusuri, yang pertama benar, bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dirtipidsiber Polri,” kata Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kendati demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai detil penangkapan tersebut. Sebab, Polri masih melakukan serangkaian upaya penyidikan.
Saat ini Polri masih mendalami lebih lanjut secara berkesinambungan soal kasus tersebut.
"Jadi secara simultan baru pagi ini dilakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui upaya penangkapan, tentu kita masih secara simultan dan berkesinambungan untuk melakukan langkah-langkah berikutnya,”" ucap dia.