KABAR NASIONAL Polri Ungkap Kasus Love Scamming, Pelaku Raup Keuntungan Capai Rp50 Miliar

- 19 Januari 2024, 18:14 WIB
Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan dala kasus Love Scamming dalam jumpa pers di Bareskrim, pada Jumat 19 Januari 2024.
Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan dala kasus Love Scamming dalam jumpa pers di Bareskrim, pada Jumat 19 Januari 2024. /Humas Polri/

MARAWATALK - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap jaringan penipuan online dengan modus ‘Love Scamming’, yang melibatkan korban ratusan orang dari berbagai negara termasuk Amerika, Italia, Inggris, Thailand, hingga Maroko. Operasi ini berhasil menangkap 21 pelaku yang terlibat dalam praktik penipuan tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim, pada Jumat 19 Januari 2024.

"Satu korban warga negara Indonesia. Kemudian warga negara asing yang menjadi korban sebanyak 367 orang," kata Djuhandani.

Dia menjelaskan, adapun ratusan korban dari warga negara asing itu berasal yaitu Amerika Serikat, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, Jersi, India, Jordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, Kolombia.

Baca Juga: SIAGA MARAPI Kurangi Dampak Erupsi Bagi Pelajar, 38 Sekolah Kabupaten Agam Tiadakan Kegiatan Luar Ruangan

Dari para korban, para pelaku meraup keuntungan mencapai Rp 40-50 miliar per bulan. Modus operandi mereka melibatkan penggunaan aplikasi kencan seperti Tinder, Bumble, Okcupid, dan Tantan untuk mengecoh dan menipu korban.

"Pada operasi tanggal 17 Januari 2024 di Apartemen Kondominium Tower 8, Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat, kami berhasil menangkap 19 WNI dan 2 WNA yang terlibat dalam jaringan penipuan ini," jelas Djuhandani.

Baca Juga: SIAGA MARAPI Abu Vulkanik Letusan Gunung Menyebar, Bandara Internasional Minangkabau di Sumbar Kembali Ditutup

Pelaku Gunakan Karakter yang Berbeda

Dia mengungkapkan pelaku beroperasi selama sekitar 2 bulan dengan menggunakan 4 karakter berbeda untuk setiap individu, mempersulit pelacakan.

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x