MARAWATALK- Sebanyak 134 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Pemkab Solsel) masing-masing hanya menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) alias Tunjangan Daerah (Tunda) sebesar Rp500 ribu.
134 PNS ini menerima setiap bulan TPP sebanyak Rp500 ribu, jumlah itu dirasakan tidak sesuai dengan jumlah TPP yang seharusnya mereka terima setiap bulan.
"Kami hanya terima TPP Rp500 ribu sebulan. Jumlah ini berbeda dengan TPP PNS yang pengangkatan sebelum tahun 2023 sekitar satu bulan gaji," kata seorang PNS yang enggan disebutkan namanya kepada Pikiran Rakyat.
Baca Juga: Nekat Bawa Kabur Anak dan Istri, Oknum Pejabat DPKPP Solok Selatan Diduga Terlibat Penipuan
Dia menyatakan hal tersebut dikeluhkan oleh 134 orang PNS yang mulai menerima gaji 100 persen atau yang diangkat menjadi PNS Terhitung Masa Tugas (TMT) Maret 2023.
"Kami ikut tes CPNS 2021 dan diangkat CPNS 2022. Lalu pada Maret 2023 diangkat PNS seratus persen. Dan sejak itu kami hanya terima TPP Rp500 ribu sebulan," lanjut dia.
TPP PNS ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.
Baca Juga: Gaji 141 PPPK Guru di Solok Selatan Telat Dibayarkan, Disebabkan Alokasi DAU SG Kurang
Penetapan Besaran TPP PNS Pemkab Solok Selatan Berdasarkan Parameter
Berdasarkan Perbup Nomor 9 Tahun 2022 pada BAB V Pasal 13 Penetapan Besaran TPP PNS yakni: