MK Kabulkan Gugatan Sebahagian tentang Batas Umur Capres, Gibran Berpeluang Besar Menjadi Cawapres Prabowo?

- 16 Oktober 2023, 19:08 WIB
Sidang MK di Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.
Sidang MK di Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. /ADITYA PRADANA PUTRA

 

MARAWATALK-Makamah Konstitusi (MK) melakukan sidang putusan hari ini Senin, 16 Oktober 2023 untuk menanggapi pengajuan yudisial review yang diajukan oleh beberapa pihak mengenai undang-undang pemilu.

Undang-undang yang dianggap oleh pemohon tidak sesuai konstitusi adalah mengenai syarat batas minimum umur bagi Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). Pada sidang tersebut MK mengabulkan permohonan dari mahasiswa Fakultas Hukum UNES mengenai uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal Capres dan Cawapres.

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili dan mengabulkan pengabulan pemohon untuk sebagian. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Anwar saat membaca amar putusan.

"Berusia paling rendah 40 tahun atau dibawah 40 tahun jika yang bersangkutan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalu pilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," sambung Anwar.

Putusan MK Buka Peluang Gibran Dampingi Prabowo Subianto

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin 16 Oktober 2023.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin 16 Oktober 2023.

 

Dengan putusan tersebut peluang Gibran terbuka lebar untuk mendampingi Prabowo sebagai Calon Wakil Presiden.

Sementara itu Menko Polhukam RI Mahfud MD mengatakan aksi protes terhadap putusan MK tersebut tidak akan mengubah keadaan apapun. Pasalnya, sesuai dengan konstitusi Undang-undang Dasar, putusan MK itu sudah bersifat final dan mengikat. Artinya, tak ada upaya hukum yang dapat melawannya.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah