Dampak Demo Berhari-hari, Pelayanan di Kantor Bupati Pasbar Tak Berjalan Maksimal

- 13 September 2023, 23:47 WIB
Warga Korban Gempa Talamau tengah menyampaikan tuntutan mereka di halaman kantor Bupati Pasaman Barat
Warga Korban Gempa Talamau tengah menyampaikan tuntutan mereka di halaman kantor Bupati Pasaman Barat /MARAWATALK/ Irfan/

MARAWATALK - Dampak dari adanya aksi demo dari sejumlah masyarakat korban gempa Talamau di halaman Kantor Bupati Pasaman Barat, Sumbar, sejak Senin, 4 September hingga 13 September 2023, yang meminta sampai tuntutan mereka dikabulkan, juga berdampak ke pelayanan di kantor bupati tersebut.

Hal itu diakui oleh beberapa aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Kantor Bupati Pasaman Barat, saat di himpun oleh Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), Rabu, 13 September 2023 yang menyebutkan tidak tidak bisa melaksanakan rutinitasnya dengan baik

"Ya memang, akibat adanya aksi demo ini kami tidak bisa bekerja maksimal. Namun bagaimana lagi, itu juga hak warga. Kami tak bisa berbuat apa-apa meski bekerja ditengah hiruk pikuk pengeras suara dari pendemo," ungkap salah seorang ASN di kantor Bupati Pasaman Barat yang tidak berkenan disebutkan namanya itu.

Baca Juga: Hasil Verifikasi Bantuan Gempa di Pasbar, 209 Unit Rumah Rusak Berat Turun Status

Menurut dia, jika hal ini terus-menerus selain berdampak pada pelayanan, juga akan berdampak pada kenyamanan pegawai dalam bekerja dan tidak bisa bekerja secara normal.

"Memang sih para pendemo menyampaikan aksinya dilindungi undang-undang, tapi tetap mengganggu kenyamanan dan rasa aman pegawai dalam bekerja. Ini juga akan mengganggu kenyamanan tamu kedinasan nantinya," kata dia menambahkan.

Pantauan media ini, para ASN lebih memilih keluar masuk ke kantor bupati itu melalui pintu belakang, lantaran pada laman pintu masuk kantor sejak masuk jam kerja hingga akhir jam kerja dipenuhi oleh para pendemo dan spanduk.

Baca Juga: Dana Bantuan Tersandera Aturan? Hingga Nasib Pelajar dan Petani Pasca Gempa Talamau

Para pegawai mengaku tidak merasa nyaman ketika melintas dihadapan para pendemo meski aparat Kepolisian tampak selalu siaga menjaga jalannya aksi. Kendati demikian, terlihat pelayanan tetap berjalan normal.

Untuk diketahui, para pendemo terus menyampaikan beberapa tuntutan dalam aksi damai mereka di halaman pintu masuk kantor Bupati Pasaman Barat itu.

Adapun isi tuntutan dari korban gempa kepada Bupati Pasaman Barat, yaitu:

  1. Tidak pulang sebelum ada rekomendasi pencairan dana pusat
  2. Tidak pulang sebelum SK usulan di kirimkan ke Pusat
  3. Tidak pulang sebelum uang rusak sedang Rp20 juta untuk korban gempa dari Provinsi Sumbar
  4. Mengapa keputusan tanggal 9 Maret kalian (Pemda Pasbar) tidak pedulikan?

Aksi demo itu, terlihat di dominasi oleh kaum ibu dan aksi itu dikabarkan akan digelar sampai 30 September 2023.

Baca Juga: Ada Demo di Kantor Bupati Pasaman Barat Berspanduk Cairkan Dana Bantuan Gempa

Salah seorang warga dari pendemo, Mas Hendy mengatakan, Pemerintah Daerah Pasaman Barat dinilai lamban dalam menyalurkan hak korban gempa yang terhitung sejak dana itu turun dari pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

"Pemda Pasaman Barat kami nilai lamban, hak warga korban gempa hingga saat ini belum disalurkan," sebut dia di halaman kantor Bupati Pasaman Barat.

Para korban gempa Talamau
Para korban gempa Talamau

Untuk itu pihaknya meminta, agar bupati segera merekomendasikan pencairan dana pusat Rp 50 juta per orang bagi rumah rusak berat. Kemudian, segera membuat surat keputusan terhadap pendataan susulan bagi rumah warga yang rusak berat, sedang dan ringan.

Baca Juga: Beredar Surat Aksi Damai Korban Gempa Talamau, Tertulis Bawa Bekal Satu Bulan

Para pendemo terang dia, akan menggelar aksi sampai tuntutan di kabulkan dan aksi tersebut sudah berlangsung selama 10 hari. Dia juga mengaku pihaknya telah mempersiapkan bekal selama aksi berlangsung.

Di tempat yang sama, Delmi seorang warga korban gempa menilai pendataan pasca gempa yang dilakukan oleh petugas dulunya tidak sesuai dan dirinya merasa dirugikan.

“Rumah saya rusak berat tapi di pendataan malahan rusak sedang. Saya heran, ntah gimana cara petugas menilai saat itu. Saat ini saja dinding rumah saya terpaksa pakai terpal,” ungkap warga Simpang Timbo Abu itu.***

Dapatkan info menarik dan terupdate lainnya hanya di laman Google News kami, klik padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasinya Rakyat Minangkabau.

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah