DPR dan Pemerintah Sepakat, 28 November 2023 Tak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer

- 3 Agustus 2023, 11:05 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat acara Forum Legislasi dengan tema 'Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer.' di Media Center Parlemen, Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat acara Forum Legislasi dengan tema 'Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer.' di Media Center Parlemen, Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8/2023). /MARAWATALK/ Istimewa/ Jaka/ Man/

MARAWATALK - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengungkapkan, birokrasi yang berkapasitas dan berintegritas menjadi instrumen untuk memajukan negara Indonesia.

Oleh sebab itu dia menegaskan agar urusan struktural dalam birokrasi perlu dibenahi secara baik dan komprehensif. Termasuk masalah honorer yang ada di kementerian dan lembaga pemerintah.

Mardani Ali Sera pun menunjukan keberpihakannya kepada tenaga honorer yang sudah memiliki kontribusi pada lembaga negara agar diberikan hak yang layak, dengan menegaskan tidak akan ada PHK honorer.

“Kami sudah punya payung hukum yang berupa kesepakatan, belum dalam bentuk undang-undang, karena masih direvisi,” jelas Mardani di Media Center Parlemen, Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Polisi Tolak Laporan Relawan Soal Rocky Gerung Diduga Hina Presiden Jokowi

Dia mengungkapkan, kesepakatan itu adalah Kementerian PAN-RB mewakili Pemerintah dan Komisi II mewakili DPR RI sepakat tidak boleh ada pemecatan pemberhentian atau penelantaran kepada seluruh tenaga honorer yang terkena peraturan 28 November 2023 mesti dihapus.

Lanjut dia, pernyataan tersebut dia ungkapkan saat acara Forum Legislasi dengan tema 'Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer.

Dia pun menjamin akan menjaga kesepakatan tersebut, dan memberikan keistimewaan bagi para honorer yang sudah mengabdikan dirinya.

“Yang kedua disepakati jendelanya melalui P3K, yang ketiga kami mendesak agar ada keistimewaan, tidak perlu melalui tes,” ungkap dia.

Baca Juga: Pemkot Padang Panjang Ambil Alih Pengelolaan Pasar Sayur Bukit Surungan

“Dengan tiga kesepakatan ini harapan kami 28 November tidak ada PHK massal buat teman-teman honorer, kita jagain itu,” sambung Mardani Ali Sera.

Politisi dari Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa DPR RI ingin tenaga honorer diangkat menjadi PPPK.

DPR RI juga meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) segera merealisasikan kesepakatan tersebut pada akhir November 2023.

Terlebih lagi bagi para guru dan tenaga teknis yang telah mengabdi pada negara.

“Gaji honorer dianggap tidak layak, artinya revisi ini merupakan keniscayaan para guru dan tenaga teknis sesungguhnya mereka mengabdi selama puluhan tahun berharap ada kepastian untuk menjadi ASN,” terang Mardani. ***

Dapatkan info menarik dan terupdate lainnya hanya di laman Google News kami, klik padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasinya Rakyat Minangkabau.

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah