DPR dan Pemerintah Sepakat, 28 November 2023 Tak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer

- 3 Agustus 2023, 11:05 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat acara Forum Legislasi dengan tema 'Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer.' di Media Center Parlemen, Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat acara Forum Legislasi dengan tema 'Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer.' di Media Center Parlemen, Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8/2023). /MARAWATALK/ Istimewa/ Jaka/ Man/

Baca Juga: Pemkot Padang Panjang Ambil Alih Pengelolaan Pasar Sayur Bukit Surungan

“Dengan tiga kesepakatan ini harapan kami 28 November tidak ada PHK massal buat teman-teman honorer, kita jagain itu,” sambung Mardani Ali Sera.

Politisi dari Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa DPR RI ingin tenaga honorer diangkat menjadi PPPK.

DPR RI juga meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) segera merealisasikan kesepakatan tersebut pada akhir November 2023.

Terlebih lagi bagi para guru dan tenaga teknis yang telah mengabdi pada negara.

“Gaji honorer dianggap tidak layak, artinya revisi ini merupakan keniscayaan para guru dan tenaga teknis sesungguhnya mereka mengabdi selama puluhan tahun berharap ada kepastian untuk menjadi ASN,” terang Mardani. ***

Dapatkan info menarik dan terupdate lainnya hanya di laman Google News kami, klik padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasinya Rakyat Minangkabau.

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah