MARAWATALK - Pembangunan intalasi peralatan pemecah batu atau stone crusher di Nagari Muaro Kiawai Hilir, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menuai sorotan publik lantaran belum mengantongi izin dasar sebelum melakukan kegiatan usahanya.
Pantauan wartawan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman Barat, Fadlus Sabi telah turun langsung melakukan survey peninjauan pembangunan stone crusher itu.
“Benar, Selasa (30/5) kemarin tim gabungan dari unsur pemerintah daerah telah melakukan tinjauan pembangunan stone crusher yang diketahui milik PT Petarangan Utama,” kata Fadlus, Sabtu (3/6).
Dari hasil tinjauan tersebut, pihaknya akan melakukan rapat tim terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti lebih lanjut.
“Mereka masih dalam tahap pembangunan, belum tahap operasional atau menjalankan usaha dan sekarang sedang proses pengurusan perizinan di dinas teknis,” jelasnya.
Sementara itu, dari hasil penelusuran wartawan terhadap sejumlah regulasi yang berlaku dapat disimpulkan yakni pelaku usaha yang akan mendirikan pabrik pemecah batu atau stone crusher harus memenuhi sejumlah ketentuan terlebih dahulu.
Ketentuan tersebut salah satunya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Misalnya, terkait zonasi yang ditetapkan untuk mendirikan stone crusher yakni zoning permukiman dan zoning industri.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pelaku usaha dalam zoning permukiman hanya diizinkan memproduksi di bawah 50.000 meter kubik setiap tahun.