Buntut 9 Orang Meninggal Karena Kecelakaan, Korlantas Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan Raya

- 29 Juli 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi Mobil Odong-odong/pixabay
Ilustrasi Mobil Odong-odong/pixabay /

RANAH PADANG - Buntut dari kecelakaan yang menewaskan 9 orang di Banten beberapa waktu lalu, Korps Lalu Lintas mengeluarkan aturan terkait operasional odong-odong.

Kebijakan tersebut diambil demi keamanan dan keselamatan berlalu-lintas baik untuk pengemudi odong-odong, penumpang, ataupun pengguna jalan lainnya.

Hal ini disampaikan oleh Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Korlantas Polri pada Jumat, 29 Juli 2022.

Dalam keterangannya, Aan menjelaskan kategori yang benar dari sebuah odong-odong.

Baca Juga: Rendang Jadi Makanan Terenak Urutan ke 11, Pemprov Sumbar Lakukan Hal Ini

Odong-odong pada dasarnya adalah kendaraan umum yang sudah dimodifikasi dan digunakan di jalan raya.

Menurut Aan, sejatinya odong-odong melanggar aturan yang dibuat pemerintah.

Aturan yang dilanggar ialah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Dia mengatakan, penegakkan hukum di bidang lalu lintas yang dilakukannya meliputi semua bidang hukum lalu lintas, tidak terkecuali terhadap keberadaan Odong-odong mobil.

Halaman:

Editor: Halbert Caniago


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah