Keluarga Brigadir J Laporkan Dugaan Pembunuhan ke Mabes Polri, Ada Tanda-tanda Penganiayaan

- 18 Juli 2022, 14:39 WIB
kuasa hukum keluarga Brigadir J membuar Laporan Ke Mabes Polri/antara.com
kuasa hukum keluarga Brigadir J membuar Laporan Ke Mabes Polri/antara.com /

RANAH PADANG - Keluarga Brigadir J melaporkan dugaan tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh Barada E saat kejadian penembakan di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Fredy Sambo beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Simanjuntak menyatakan bahwa laporan mereka telah diterima oleh pihak Mabes Polri.

"Laporan kita sudah diterima, laporan kita adalah soal pembunuhan berencana Pasal 340 kemudian ada Pasal pembunuhan kemudian ada pasal penganiayaan Jo Pasal 55 dan 56," kata Johnson usai membuat laporan di Gedung Bareskrim Polri, Senin, 18 Juli 2022.

Baca Juga: Ratusan Pos TNI di Daerah 3T Belum Traliri Listrik dan Internet, Bagaimana Berkomunikasi?

Johnson mengatakan, sejatinya selain melaporkan dugaan pembunuhan berencana, pihak keluarga juga melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dan peretasan.

Namun kata dia, terkait dua laporan itu belum diterima lantaran kepolisian meminta bukti foto dan telepon yang diretas.

"Mereka meminta untuk yang peretasan harus ada foto dan telepon yang diretas. Untuk pencurian hp kita sudah jelaskan 4 nomor yang dimiliki almarhum J (Brigadir J)," ucapnya.

Sebelumnya, Johnson mengatakan laporan itu dibuat setelah keluarga merasa adanya kejanggalan terhadap kematian Brigadir J.

Kejanggalan itu terdapat pada perbedaan laporan yang disampaikan Polri maupun temuan sejumlah luka di tubuh korban.

Halaman:

Editor: Halbert Caniago


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah