Alasan Google dan Facebook Tidak Daftar PSE, Kebijakan Privasi?

- 18 Juli 2022, 10:26 WIB
Cara Screenshot Halaman Panjang di Google Chrome Lewat Android dan PC
Cara Screenshot Halaman Panjang di Google Chrome Lewat Android dan PC / Pixabay/Simon

RANAH PADANG - Google dan Facebook memiliki alasan tersendiri mengapa mereka belum mendaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Alasannya adalah karena adanya beberapa aturan yang melarang untuk menggunakan kebijakan privasi.

Jika aplikasi-aplikasi ini ikut mendaftar, mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri.

Tidak hanya itu, privasi masyarakat sebagai pengguna aplikasi tersebut juga akan terancam.

Baca Juga: Terancam Diblokir, Google Akan Daftar PSE Kominfo, Kiamat Internet Indonesia Batal?

Pasalnya, di dalam Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, ditemukan sejumlah pasal bermasalah.

Setidaknya ada 3 pasal bermasalah yang membuat aplikasi buatan luar tersebut enggan mendaftar ke Kominfo.

Mulai dari Pasal 9 ayat (3) dan (4) yang dinilai terlalu berbahaya karena memuat aturan 'karet'.

"PSE Lingkup Privat wajib memastikan: Sistem Elektroniknya tidak memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang, dan Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilarang," tutur ayat (3) Pasal 9, dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Senin, 18 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Halbert Caniago


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah