Hasil Verifikasi Bantuan Gempa di Pasbar, 209 Unit Rumah Rusak Berat Turun Status

13 September 2023, 22:13 WIB
Kondisi Masjid Raya Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat pasca gempa 6,1 Magnitudo mengguncang daerah itu pada 25 Februari 2022 lalu (gambar istimewa) /MARAWATALK/ Irfan/

MARAWATALK - Tim Teknis dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) telah menggelar rapat bersama OPD terkait di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar, guna membahas progres validasi data terhadap penerima bantuan rehab rumah rusak berat pada korban gempa Talamau.

Hasilnya, dari 1.111 data rumah rusak berat yang di SK BNBA, sebanyak 394 unit diantaranya ada yang telah proses pencairan 100 persen dan sebagiannya memasuki proses pencairan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pelaksana BPBD Pasaman Barat, Arminingdel, pada Senin, 11 September 2023, di Aula Rumah Dinas Bupati setempat. Rapat itu dipimpin langsung oleh Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi.

"Dari 394 unit ini, sebanyak 246 unit telah dicairkan dananya 100 persen. Sementara pencairan dana yang telah dilaksanakan di bawah 100 persen berjumlah sebanyak 148 unit," kata Arminingdel.

Baca Juga: Dana Bantuan Tersandera Aturan? Hingga Nasib Pelajar dan Petani Pasca Gempa Talamau

Arminingdel menjelaskan, pencairan dana di bawah 100 persen sudah ditetapkan sebanyak 148 unit rumah rusak berat. Akan tetapi yang siap untuk dilakukan proses pencairan dananya 100 persen hanya 138 unit, sedangkan 10 unit lainnya berubah status dari berat ke sedang.

"138 unit ini tinggal menunggu RAB tim fasilitator, kita beri tenggang waktu 10 hari harus selesai dibayarkan," jelas dia.

Lanjut dia, sedangkan untuk 10 unit rumah rusak berat yang berubah status ini lantaran telah mendapat bantuan dari sumber dana lain. Selain itu, ada sebanyak 33 unit rumah menerima bantuan ganda.

504 unit rumah rusak berat akan dimulai pembangunan

"Nanti kita undang masyarakat (penerima bantuan) dan akan disampaikan didalamnya. Sedangkan bagi penerima bantuan ganda, akan kita kumpulkan datanya seperti nama, sumber bantuan, dan harus memenuhi persyaratan yang diminta," terang dia.

Baca Juga: Beredar Surat Aksi Damai Korban Gempa Talamau, Tertulis Bawa Bekal Satu Bulan

Kemudian, sebanyak 717 unit rumah rusak berat sudah diverifikasi tim teknis di lapangan dengan rincian 504 unit sudah bisa dimulai proses pembangunannya. Namun, sebanyak 209 unit tidak bisa dilaksanakan proses pembangunan karena adanya penilaian turun status.

Sementara, empat unit belum diverifikasi oleh tim teknis lapangan. Kemudian, sebanyak tujuh unit rumah yang membangun secara Reimbursement Mandiri sudah selesai pemberkasan dan sedang dalam proses pencairan.

Selanjutnya kata Arminingdel, dari 504 unit yang sudah bisa dimulai pembangunannya, pihaknya memberi tenggang waktu sekitar dua bulan.

Namun dari jumlah itu, sebanyak 48 unit diantaranya mendapat bantuan dari yayasan, perusahaan atau organisasi lain.

"Akan tetapi, ada empat unit belum diverifikasi dengan rincian tiga unit di Kecamatan Kinali dan satu unit di Kecamatan Pasaman," kata dia memaparkan.***

Dapatkan info menarik dan terupdate lainnya hanya di laman Google News kami, klik padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasinya Rakyat Minangkabau.

Editor: Irfansyah Pasaribu

Tags

Terkini

Terpopuler