Datangi Komnas HAM Sumbar, AQUA Solok Tolak Tuduhan Pelanggaran HAM

30 Agustus 2023, 15:52 WIB
Perwakilan PT Tirta Investama Solok (AQUA Solok) mengunjungi Kantor Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa pagi, 29 Agustus 2023. /MARAWATALK/ Kiki/

MARAWATALK - Perwakilan PT Tirta Investama Solok (AQUA Solok) mengunjungi Kantor Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa pagi, 29 Agustus 2023.

Kedatangan mereka yang didampingi oleh penasehat hukumnya dalam rangka memberikan penjelasan tentang kasus perselisihan Ketenagakerjaan kepada lembaga tersebut.

Sebelumnya, Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG) Solok datang ke Komnas HAM Sumbar pada 14 Agustus 2023 lalu, untuk mengadukan hak-hak yang diduga dirampas oleh AQUA Solok.

Salah satunya, mereka (SPAG) sebut sebagai ‘hak mendapatkan pekerjaan yang layak’.

Baca Juga: SEC Kalah Pengadilan, Bitcoin Tembus Harga Tertinggi di Pasar Kripto

Institusional and Legal Affairs Director PT Tirta Investama Luqman Fauzi menjelaskan, kedatangannya ke Komnas HAM Sumbar untuk memberikan klarifikasi kepada Komnas HAM terkait adanya tuduhan pelanggaran hak asasi manusia yang diadukan oleh SPAG.

Luqman menjelaskan, PT Tirta Investama sangat peduli dengan hal-hal yang menyangkut hak asasi manusia termasuk hak kebebasan berserikat.

Lanjut dia, untuk diketahui PT Tirta Investama adalah perusahaan dengan multi serikat pekerja yang terdapat di seluruh lokasi dimana perusahaan beroperasi.

Untuk itu, kata dia, budaya perusahaan sangat menjunjung tinggi kebebasan berserikat karena keberadaan serikat pekerja di Aqua sudah ada sejak puluhan tahun lalu.

Baca Juga: Skripsi Tidak Lagi Syarat Wajib Kelulusan, Ini Tanggapan Rektor IPB

“Kami mempunyai serikat pekerja yang luar biasa banyak. Ada 40 lokasi operasional yang terdiri dari lokasi pabrik dan depo, dimana setiap lokasi punya serikat pekerja. Kalau dihitung seluruhnya mungkin bisa lebih 50 serikat lebih,” jelas Luqman.

Dengan demikian, pihaknya menolak tuduhan pelanggaran HAM yang diadukan oleh serikat pekerja pabrik AQUA Solok terkait masalah perselisihan ketenagakerjaan.

Perihal PHK, papar Luqman, PHK perusahaan telah dibatalkan oleh pengadilan dan kemudian pihak Pengadilan lah yang memutuskan PHK karena alasan force majeure sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (2) dari PP No 35 Tahun 2021.

Didalam alasan PHK itu, terdapat kalimat yang menyatakan bahwa pengusaha dapat melakukan PHK, artinya bahwa dalam perselisihan ini Pengusaha diperbolehkan melakukan PHK.

Baca Juga: Berbasis Pesantren, Lapas Suliki Perlakukan warga Binaan Seperti Santri

“Cuma yang melakukannya bukan perusahaan, tetapi Hakimlah yang melakukan PHK,” papar dia.

Pada intinya, uangkap dia, pihaknya ingin menyampaikan ke Komnas HAM, bahwa perselisihan yang terjadi murni adalah masalah perselisihan ketenagakerjaan.

“Tidak ada pelanggaran HAM seperti yang dituduhkan. Kami meminta semua pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Luqman.

Luqman menceritakan, pokok persoalan berawal dari perselisihan berupa tuntutan upah lembur sebanyak 3 jam pada hari kerja ke 6 tetapi yang 2 (dua) jam sudah dibayarkan sehingga saat itu menyisakan tuntutan upah lembur 1 jam di saat istirahat.

Baca Juga: Berbasis Pesantren, Lapas Suliki Perlakukan warga Binaan Seperti Santri

Dalam proses perselisihan tuntutan upah lembur yang dimediasi oleh Disnaker Provinsi Sumbar, telah tercapai kesepakatan bersama.

Dimana, penetapan upah disepakati dilakukan oleh team pengawas ketenagakerjaan dari tingkat Provinsi hingga Kemenaker RI dimana pada akhirnya hasil penetapan upah lembur yang harus dibayarkan Perusahaan adalah 2 jam.

Faktanya, kata dia, upah lembur 2 jam ini telah dibayarkan oleh perusahaan dengan nilai yang lebih besar dari yang diperintahkan oleh Kemenaker.

“Memang dari awal Perusahaan ingin menunjukkan itikad baik, bahwa kita memberikan lebih karena mereka karyawan kita, tapi kemudian mereka tetap tidak sepakat,” kata dia.

Baca Juga: Keuntungan Menjual Kamar Hotel Melalui Aplikasi RedDoorz

Hingga saat ini, perusahaan masih membuka pintu dialog dengan eks pekerja sepanjang tidak saling memaksakan.

“Kita harus tetap saling menghargai dan tetap terbuka,” ujar dia.

Sementara Kepala Komnas HAM Sumbar, Sultanul Arifin mengatakan, kedatangan pihak PT Tirta Investama Solok untuk memberikan klarifikasi dan keterangan terkait pengaduan yang dibuat oleh Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG) Solok beberapa waktu lalu.

“Setelah adanya pengaduan dari SPAG Solok pada 14 Agustus lalu, Komnas HAM Sumbar kemudian memverifikasi kepada para pihak, termasuk Aqua Solok,” kata Sultanul.

Komnas HAM akan melakukan mediasi kepada dua belah pihak

Lanjut dia menerangkan, pada tanggal 16 Agustus 2023, Komnas HAM Sumbar berkirim surat kepada AQUA Solok. Sedangkan surat yang dikirimkan, adalah surat permintaan keterangan.

“Perusahaan memenuhi panggilan berdasarkan surat permintaan keterangan yang kita kirimkan,” terang dia.

Dalam surat itu, sambungnya, pada intinya pengadu akan menghentikan semua laporannya bila mereka (pekerja) diperkerjakan kembali dan dikembalikan haknya seperti semula.

Baca Juga: Berikut Sejarah, Perkembangan dan Dampak Judi Online dari Awal Hingga Kini

Lanjut dia, data-data yang disampaikan oleh PT Tirta Investama nantinya akan diklarifikasi kembali. Kata Sultanul, pada prinsipnya perusahaan masih membuka pintu musyawarah mufakat.

“Kalau mau win-win solution. Perusahaan bersedia berunding,” ungkap Sultanul.

Sementara, pihaknya sendiri belum bisa menentukan ada atau tidaknya pelanggaran HAM. Pihaknya akan menyampaikan hasil pertemuan kepada pengadu.

Untuk itu, pihaknya akan menawarkan mediasi kepada dua belah pihak. Apabila salah satu pihak tidak bersedia berunding, maka kerja Komnas HAM Sumbar dalam mediasi sudah selesai.

“Akan dilanjutkan dengan mengeluarkan rekomendasi. Isinya silahkan tempuh jalur lain,” sebut dia. ***

Dapatkan info menarik dan terupdate lainnya hanya di laman Google News kami, klik padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasinya Rakyat Minangkabau.

Editor: Irfansyah Pasaribu

Tags

Terkini

Terpopuler