Datangi Lokasi, Polisi ke PT Petarangan Utama: Stop Aktivitas dan Lengkapi Perizinan

8 Juni 2023, 23:07 WIB
Lokasi Pembangunan Instalasi Alat Pemecah Batu (Stone Crusher) oleh salah satu pelaku usaha di Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tulas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Proyek ini menuai sorotan setelah beredar kabar tentang belum lengkapnya izin yang harus dimiliki sebelum melakukan kegiatan /Handro Donal/ Marawatalk/

MARAWATALK - Polisi Sektor Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, telah melakukan imbauan terhadap perusahaan stone crusher yang diduga belum mempunyai perizinan lengkap di wilayah hukumnya.

Kepala Polisi Sektor Gunung Tuleh, Iptu Deswandi mengatakan pihaknya bersama tokoh adat, pada Rabu (7/6/2023) pagi telah mendatangi PT Petarangan Utama yang berada di Jorong Kartini, Nagari Muara Kiawai Hilir.

“Kami telah melakukan imbauan kepada PT Petarangan Utama untuk menghentikan segala aktivitas,” katanya kepada media ini, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga: Warga Mulai Tolak Stone Crusher Tak Berizin Lengkap, Pejabat: Kami Tak Punya Wewenang

Menurutnya imbauan yang dilakukan pihaknya dengan tokoh adat bernama Ahmad Judis Tuanku Maha Dirajo Bosa, karena perusahaan belum memiliki perizinan lengkap untuk melakukan pembangunan atau beroperasi di daerah itu.

“Saat kami dilokasi, mesin dalam kondisi hidup, lalu kami meminta untuk dimatikan. Lalu kami meminta kepada perusahaan agar melengkapi perizinan, baru bisa beroperasi,” terangnya.

Baca Juga: Stone Crusher Tak Berizin Lengkap, Legislator: Saya Dorong Panggil Pihak Terkait

Ia menyebut kegiatan yang dilaksanakan telah dilaporkan ke Kapolres Pasaman Barat.

“Jika perusahaan tidak mengindahkan imbauan, kami menunggu atensi pimpinan untuk tindak lanjut kedepannya,” ungkap Deswandi.

Sementara itu, anggota DPRD Pasaman Barat dari Fraksi Gerindra, Hafiz mengatakan mesin pemecah batu atau stone crusher milik PT Petarangan Utama sudah di laporkan ke Komisi I.

“Sudah saya laporkan dan akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak terkait,” katanya.

Sebelumnya, pembangunan stone crusher di Nagari Muaro Kiawai Hilir, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, mulai mendapatkan sikap penolakan dari sejumlah warga.

Sikap itu muncul, lantaran kekhawatiran warga akan rusak nya jembatan yang membentang di atas Sungai Muara Kiawai. Jembatan ini, satu-satunya akses ke lokasi pendirian instalasi pemecah batu itu.

Baca Juga: Belum Berizin Lengkap, Bangunan Stone Crusher di Gunung Tuleh Menuai Sorotan

Seorang tokoh masyarakat setempat, Nopit, menilai jembatan itu hanya memiliki kapasitas beban maksimum 10 ton yang juga satu-satunya akses penghubung antara kawasan peladangan masyarakat dengan permukiman.

“Bangunan stone crusher yang berdiri dipastikan akan berdampak pada kerusakan jembatan penghubung itu, jika beban angkut dari dan menuju lokasi pengolahan batu tidak dibatasi,” ungkapnya.

Dengan kata lain, ia bersama warga lainnya tidak mempermasalahkan perusahaan itu membangun instalasi dan beraktivitas produksi di seberang sungai.

"Namun, jangan lewat diatas jembatan yang ada, cari jalan lain atau buat jembatan sendiri,” tegasnya.

Menurutnya jika hal itu dibiarkan akan berdampak besar terhadap masyarakat. Karena, unit dump truk besar milik perusahaan akan keluar masuk melalui jembatan yang ada.

“Kami tidak tahu, dan kami heran tiba-tiba saja sudah berdiri perusahaan pemecah batu di seberang sungai. Sosialisasi saja tidak pernah ada ke masyarakat, izinnya dari mana,” tanya Nopit. ***

Editor: Irfansyah Pasaribu

Tags

Terkini

Terpopuler