Baca Juga: BPK Sumbar Targetkan 85 Persen Pengembalian Kerugian Negara pada 2023
Pemprov Bali sendiri telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kendaraan Angkutan Khusus Berbasis Aplikasi. Selain itu Pemprov Bali melalui Dinas Perhubungan mengimbau pengelola dan pengemudi transportasi pangkalan untuk melegalkan diri dengan mengurus izin penetapan pangkalan, manajemen terkait operasionalnya sehari-hari mulai dari pengaturan parkir, kendaraan, pengemudi, serta menerapkan tarif harga yang sewajarnya.
Turut hadir dalam WBSU para pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf dan insan media.(***)