Status Pandemi Dicabut, Saatnya Menikmati Seamless Experience di Indonesia

- 2 Juli 2023, 11:51 WIB
Momen Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno saat diajak berswafoto oleh salah seorang wisman, keramahan seperti ini adalah salah satu kunci dalam menggerakkan kembali potensi wisata lokal pasca pandemi
Momen Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno saat diajak berswafoto oleh salah seorang wisman, keramahan seperti ini adalah salah satu kunci dalam menggerakkan kembali potensi wisata lokal pasca pandemi /Marawatalk/Kemenparekraf/

Baca Juga: BPK Sumbar Targetkan 85 Persen Pengembalian Kerugian Negara pada 2023

Pemprov Bali sendiri telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kendaraan Angkutan Khusus Berbasis Aplikasi. Selain itu Pemprov Bali melalui Dinas Perhubungan mengimbau pengelola dan pengemudi transportasi pangkalan untuk melegalkan diri dengan mengurus izin penetapan pangkalan, manajemen terkait operasionalnya sehari-hari mulai dari pengaturan parkir, kendaraan, pengemudi, serta menerapkan tarif harga yang sewajarnya.

Turut hadir dalam WBSU para pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf dan insan media.(***)

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah