Sementara, Bawaslu RI mengungkap bahwa mengenai penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kuala Lumpur akan mengalami sejumlah hambatan. Hal tersebut disebabkan, pelanggaran terjadi di luar negeri.
"Perlu diketahui bahwa penanganan tindak pidana pemilu di luar negeri itu pasti melalui banyak hambatan. Yurisdiksinya bukan di wilayah Republik Indonesia," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dikutip dari PikiranRakyat-Gorontalo.
Untuk itu, penanganan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu akan melibatkan kerja sama dari berbagai pihak dan mengalami proses yang kompleks serta memakan waktu untuk dapat diselesaikan dengan baik.
"Kemudian juga kalaupun melibatkan pihak yang lain tentu akan menjadi proses yang akan terus berjalan," terang Rahmat Bagja.***
Dapatkan info PEMILU 2024 dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasi Rakyat Minangkabau.