Dia menambahkan dari 65 kasus yang ditangani di Polri ada 16 perkara yang dalam proses penyidikan, 12 perkara dihentikan atau SP3. Kemudian 37 perkara sudah di tahap II, dan sudah ada beberapa sudah vonis dan inkrah.
“Kemudian kalau kita bandingkan tahun 2019. Perkara yang naik sampai dengan tahap 2 ada sekitar 314 kasus,” ucap Djuhandani.
Berikut analisis penurunan kasus terjadi yang disinyalir akibat sejumlah faktor sebagai berikut:
- Adanya dukungan seluruh masyarakat dalam mengoptimalisasikan pencegahan pelanggaran.
- Masyarakat dan peserta pemilu yang sudah sadar akan hukum.
- Waktu kampanye yang relatif singkat.
“Ini menjadi sebuah analisa kami kenapa di tahun 2024 sangat turun drastis terkait dengan tindak pidana pemilu,” tutupnya.***
Dapatkan info PEMILU 2024 dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasi Rakyat Minangkabau.