PEMILU 2024 Bupati dan Camat Tersandung Isu Netralitas di Pasbar, Ini Kata Mendagri

- 16 Januari 2024, 12:57 WIB
Kantor Bupati Pasaman Barat (gambar istimewa)
Kantor Bupati Pasaman Barat (gambar istimewa) /MARAWATALK/ Irfan/

MARAWATALK - Isu netralitas bupati dan camat hingga diduga melibatkan perangkat nagari atau desa mewarnai tahun politik jelang Pemilu 2024 di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat. Setidaknya, terdapat dua kasus yang dilaporkan ke Bawaslu setempat terjerat isu netralitas.

Kasus Camat Koto Balingka, Bahrul Ilmi yang dinyatakan melanggar netralitas oleh Bawaslu Pasaman Barat lantaran mengajak perangkat nagari untuk memilih salah satu calon legislatif DPR RI.

Kemudian baru-baru ini, sebuah video viral Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi berdurasi 5 menit 16 detik memperlihatkan sedang bersama sejumlah perangkat nagari atau desa di sebuah ruangan dan diduga meminta memenangkan anaknya yang menjadi calon legislatif DPR RI.

Kini, kasus video viral tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu Pasaman Barat pada Senin, 15 Januari 2024 oleh pelapor (Tri Tegar Marunduri) karena menduga (bupati) bersikap tidak netral dalam Pemilu 2024 dan melanggar aturan kampanye dalam posisinya sebagai bupati.

Baca Juga: SIAGA MARAPI Bupati Agam Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Erupsi Selama 14 Hari

Kenapa Pejabat Negara, ASN dan Perangkat Desa Harus Netral?

Sesuai aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 "Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu".

ASN harus netral supaya pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil. Berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Kemudian, menyoroti pentingnya netralitas para kepala desa atau wali nagari dan perangkatnya dalam Pemilu 2024 untuk berhati-hati dalam berucap. Terlebih saat ini telah memasuki masa kampanye Pemilu karena ketika ada indikasi pelanggaran netralitas saat kampanye bisa mengarah ke tindak pidana Pemilu.

Tentu, ini menjadi warning dan perhatian bagi mereka, pada umumnya bahwa mereka orang yang tidak boleh terlibat dalam kampanye Pemilu. Jangan sampai sebagai pelopor netralitas malahan jadi perusak pesta demokrasi itu sendiri.

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah