MARAWATALK - Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat karena dituduh bersikap tidak netral dalam Pemilu 2024. Hamsuardi dinilai melanggar aturan kampanye dalam posisinya sebagai bupati.
Pelapor, Tri Tegar Marunduri mengatakan dia mendatangi kantor Bawaslu Pasaman Barat didampingi tiga orang pengacaranya untuk mengadukan Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi.
"Ya, saya hari ini datang ke kantor Bawaslu untuk melaporkan Bupati Hamsuardi karena sudah menyalahgunakan posisinya sebagai Bupati Pasaman Barat," kata Tegar kepada sejumlah wartawan usai membuat laporan ke Bawaslu, Senin sore, 15 Januari 2024.
Menurut dia Bupati Pasaman Barat Hamsuardi sudah bersikap tidak netral dengan telah mengumpulkan perangkat nagari atau desa untuk mengajak atau mengimbau memilih anaknya yang saat ini menjadi calon legislatif DPR RI melalui salah satu partai dengan daerah pemilihan (Dapil) Sumbar 2.
"Kita melihat video yang ada, bahwa Bupati Pasaman Barat mengajak atau mengimbau memilih anaknya. Berdasarkan informasi yang kita peroleh, peristiwa itu terjadi pada Rabu 10 Januari 2024 sekira pukul 20.00 di aula rumah kedinasan bupati," jelas Tegar.
Baca Juga: PEMILU 2024 Beredar Video Bupati Pasbar Diduga Kumpulkan Perangkat Nagari Kampanyekan Anaknya
Bawaslu akan segera ambil tindakan
"Untuk aktor utamanya yang kita laporkan Bupati Pasaman Barat Hamsuardi, kemudian yang turut serta dalam pertemuan itu ada Camat, Pj Wali dan Bamus. Kemudian, secara eksklusif kita tidak merinci siapa camat nya, tapi didalam laporan dimuat semuanya," sambung Tegar memaparkan.
Sedangkan untuk laporannya, dia mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Pasaman Barat karena telah menerima dia dengan baik.