PEMILU 2024 Masyarakat di Pasaman Sumbar Antusias Mendaftar jadi Anggota KPPS

- 14 Desember 2023, 12:14 WIB
Masyarakat di Pasaman Sumbar Antusias Mendaftar jadi Anggota KPPS Pemilu 2024
Masyarakat di Pasaman Sumbar Antusias Mendaftar jadi Anggota KPPS Pemilu 2024 /Marawatalk/Refdinal/

Terpisah, Sekretaris Nagari Tanjung Beringin Selatan, Adikurniawan, mengatakan ada sebanyak 77 orang yang dibutuhkan untuk jadi anggota KPPS di Nagari Tanjung Beringin Selatan untuk 11 TPS yang ada di nagari itu.

"Sementara untuk anggota Linmas dibutuhkan total sebanyak 22 orang, yang mana masing-masing akan ditempatkan sebanyak 2 orang untuk setiap TPS yang ada," tutupnya.

Baca Juga: PEMILU 2024 KPU Pasaman Butuh 6.587 Petugas KPPS Tersebar di 62 Nagari, Ini Syarat dan Link Daftarnya

Pasaman Butuh 6.587 Petugas KPPS Tersebar di 62 Nagari

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, membutuhkan sebanyak 6.587 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan di sebar di 62 Nagari atau desa adat di daerah itu.

Ketua Divisi Data Pemilu pada KPU Kabupaten Pasaman, Sulastri, di Lubuk Sikaping, Minggu 10 Desember 2023, menyebutkan belum termasuk anggota Satlinmas sebanyak 2 orang untuk masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Untuk tahapan pendaftaran dan perekrutan anggota KPPS akan dibuka mulai Senin 11 Desember 2023," sebutnya.

Ini Syarat Lengkap dan Link Pendaftaran Perekrutan Anggota KPPS Pemilu 2024

Simak inilah informasi tentang daftar dokumen persyaratan KPPS pemilu 2024, cek kelengkapan persyaratan seleksi pendaftaran calon anggota KPPS.
Simak inilah informasi tentang daftar dokumen persyaratan KPPS pemilu 2024, cek kelengkapan persyaratan seleksi pendaftaran calon anggota KPPS. tangkap layar

Baca Juga: Perdana di Sumbar, Kejari Pesisir Selatan Resmikan Aplikasi SIPALU yang Terintegrasi dengan Data Pemilu

  1. Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
  2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  3. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  4. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  5. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
  6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Terkait syarat harus berpendidikan SMA sederajat, Sulastri menjelaskan dalam kondisi tertentu, yang mana tidak ada peserta yang mendaftar yang memiliki ijazah SMA sederajat, maka dapat di turunkan satu tingkat, atau hingga ke titik terendah minimal bisa tulis baca.

"Dan mengenai persyaratan kesehatan khusus tentang terbebas dari Narkoba, Sulastri menjelaskan, cukup diganti dengan surat pernyataan karena menimbang biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusannya yang cukup besar," ulasnya.*** Refdinal

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah