Baca Juga: WBP Lapas Suliki Gelar Lomba Permainan Tradisional turut Meriahkan HUT-RI ke-78
Sedangkan untuk tahap selanjutnya dari tanggal 12 sampai dengan 15 Agustus, KPU Kabupaten Agam akan melakukan Verifikasi administrasi terhadap dokumen yang disampaikan pada tanggal 15 Parpol tersebut.
“Pada tanggal 16 sampai 17 Agustus KPU Kabupaten Agam melakukan penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS),” ujar Zainal Fatli.***
Dapatkan info menarik dan terupdate lainnya hanya di laman Google News kami, klik padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasinya Rakyat Minangkabau.