15 Parpol di Agam Serahkan Dokumen Pengajuan Pencermatan Rancangan DCS

- 13 Agustus 2023, 16:16 WIB
Rapat Koordinasi Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam
Rapat Koordinasi Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Agam /MARAWATALK/ Yudi/

MARAWATALK - Sebanyak 15 partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menyerahkan berkas pengajuan perubahan pada tahapan penerimaan pengajuan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD Agam.

Penyerahan itu telah dilaksanakan di hari terakhir pada Jumat, 11 Agustus 2023 kemaren, di Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Agam.

Baca Juga: Gelar Panen Hadiah Simpedes, BRI Padang Panjang Hadirkan Grand Prize Mobil

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam Herman Susilo, melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Zainal Fatli mengatakan, ada 15 partai yang mengajukan persyaratan dokumen perubahan pada penerimaan pengajuan proposal DCS Balon Anggota DPRD Agam.

“Adapun proses pencermatan dilakukan 6-11 Agustus 2023, pada hari terakhir pengajuan diterima hingga pukul 23.59 WIB,” kata Zainal Fatli, Minggu, 13 Agustus 2023.

Pengajuan Pencermatan Ada sebanyak 15 Partai, Termasuk Partai Gerindra

Foto logo KPU RI
Foto logo KPU RI

Adapun ke 15 partai tersebut yaitu, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gerindra, Partai Perindo, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kemudian, Partai Ummat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Demokrat, Partai Buruh dan Partai Golongan Karya (Golkar).

Kemudian, ungkap dia, ada dua partai yang tidak mengajukan perubahan pada tahap pencermatan ini adalah partai Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Sementara Partai Garuda sejak awal tidak mengajukan Balon Anggota DPRD Agam.

Baca Juga: WBP Lapas Suliki Gelar Lomba Permainan Tradisional turut Meriahkan HUT-RI ke-78

Sedangkan untuk tahap selanjutnya dari tanggal 12 sampai dengan 15 Agustus, KPU Kabupaten Agam akan melakukan Verifikasi administrasi terhadap dokumen yang disampaikan pada tanggal 15 Parpol tersebut.

“Pada tanggal 16 sampai 17 Agustus KPU Kabupaten Agam melakukan penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS),” ujar Zainal Fatli.***

Dapatkan info menarik dan terupdate lainnya hanya di laman Google News kami, klik padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasinya Rakyat Minangkabau.

Editor: Al Afif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah