Sah, MK Putuskan Sistem Terbuka Pada Pemilu 2024

- 15 Juni 2023, 13:57 WIB
Petugas keamanan berjalan di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). MK hari ini membacakan putusan uji materi UU Pemilu. (ilustrasi)
Petugas keamanan berjalan di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). MK hari ini membacakan putusan uji materi UU Pemilu. (ilustrasi) /ANTARA/ Muhammad Adimaja/

MARAWATALK - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilu. Penolakan putusan itu setelah pembahasan yang panjang.

Permohonan yang dilakukan pemohon, meminta MK untuk memutuskan mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Mengadili, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).

Total, ada sembilan petitum yang dimohonkan oleh para pemohon. Namun menurut hakim MK, bertumpu pada norma pasal 168 ayat 2 UU 7/2017 khususnya pada kata 'terbuka'.

Baca Juga: KPU Umumkan Calon Anggota Terpilih Periode 2023-2028 di Sumbar, ini Namanya

“Kata 'terbuka' pada pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” demikian salah satu petitum pemohon, sebagaimana dibacakan oleh hakim MK.

Menurut hakim MK, kata 'proporsional' dalam pasal 168 ayat (2) bertentangan sepanjang tidak dimaknai 'sistem proporsional tertutup'.

Terkait itu, MK mempertimbangkan terlebih dahulu baik buruknya sistem politik antara sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup dalam putusannya.

Baca Juga: 77 Tahun Indonesia Merdeka, Belanda Baru Akui Hari Ini

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah