Waduh..Di Pasbar Baru Enam Bacaleg Memenuhi Syarat Pencalonan

3 Juli 2023, 17:51 WIB
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat /Marawatalk/Irfansyah Pasaribu/

MARAWATALK--Preseden buruk mulai diperlihatkan oleh seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, dengan menunjukkan sikap tidak tertib administrasi dan disinyalir dapat dianggap sebagai bentuk kegagalan dalam pengkaderan yang menjadi tanggung jawab pengurus partai pada tingkat kabupaten dan kota.

Kegagalan itu terlihat dari banyaknya bacaleg yang berstatus belum memenuhi syarat yakni sebanyak 623 orang bakal calon anggota legislatif untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat.

PemiluBaca Juga: Kuasai 52 Persen Suara, Kaum Milenial Jadi Penentu Pemilu Serentak 2024

"Baru enam bacaleg yang sudah berstatus memenuhi syarat dan sisanya masih belum melengkapi persyaratan pencalonannya," ungkap Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat, Syarif Hidayatullah, menjawab Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), di Simpang Ampek, Senin (03/07).

"Berita acara hasil verifikasi berkas pencalonan sudah diserahkan ke masing-masing parpol melalui petugas Liaisson Officer (LO) yang ditunjuk," ungkapnya.

Baca Juga: KPU RI Tetapkan DPT Pemilu Serentak 2024, Sumbar Tidak Masuk Lima Besar

Berdasarkan temuan tersebut, lanjutnya, banyak bacaleg yang hanya melampirkan berkas kosong dan atau berkas pemeriksaan kesehatan belum distempel serta ada berkas pengajuan yang tertukar antara satu bacaleg dengan bacaleg lainnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, sebagian besar parpol juga mengusulkan bacaleg yang sama untuk daerah pemilihan yang berbeda dan ada yang mengusulkan bacaleg tidak memenuhi kuota masing-masing daerah pemilihan serta bacaleg yang diusulkan oleh dua parpol berbeda.

Baca Juga: KPU Pasbar Tetapkan 296.254 Pemilih di Pemilu 2024, Perempuan Terbanyak

"Masa perbaikan sudah bisa dibuka sejak 26 Juni hingga 09 Juli 2023 dan pihak KPU sudah membuka layanan helpdesk sebagai sarana masing-masing parpol untuk berkomunikasi serta berkoordinasi terkait kelengkapan berkas bacaleg yang akan diusung," sebutnya.

Ia mengatakan, pada masa perbaikan selain melengkapi berkas pencalonan pihak parpol pun diizinkan untuk mengganti bacaleg yang akan diusung sesuai kuota yang sudah diajukan pada saat pendaftaran dan wajib memenuhi kuota keterwakilan perempuan.

Baca Juga: KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024, Segini Kenaikan Jumlah Pemilih di Sumbar

"Jika perbaikan atau penggantian diajukan setelah tanggal 09 Juli 2023 maka KPU wajib menolaknya karena tahapan untuk itu sudah selesai," tegasnya.

Terpisah, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Pasaman Barat, Armi Dt Batuah, mengatakan bahwa kesalahan berkas yang diajukan pihaknya terbanyak tentang berkas keterangan kesehatan yang belum distempel oleh pihak Rumah Sakit.

"Kami sudah menindaklanjuti dan segera melengkapi serta memperbaiki berkas yang diminta untuk masing-masing bacaleg," janjinya.

Baca Juga: Sistem Pemilu Terbuka Dinilai Untungkan Caleg Perempuan

Kondisi banyaknya bacaleg yang belum memenuhi berkas pencalonan itu mendapatkan tanggapan beragam dari masyarakat setempat. Sebagian besar bersikap sangat menyayangkan karena banyak para bacaleg itu sudah mulai menebarkan alat peraga kampanye dan sudah melakukan giat blusukan ke beberapa kelompok masyarakat.

"Bagaimana mau memperjuangkan aspirasi masyarakat jika pada komitmen memenuhi persyaratan untuk diri sendiri saja tidak kunjung selesai, ini baru awal dan bayangkan jika mereka terpilih nanti," ungkap salah seorang masyarakat, Arifin.

Sebelumnya, Jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dilansir dari laman resmi KPU, tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak Juni 2022.

Baca Juga: Politisi PAN Sumbar: Sistem Pemilu Terbuka Relevan dengan Keinginan Masyarakat

Pemilu 2024 akan diisi dengan sejumlah agenda besar, di antaranya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Sebelum pada puncak acara pencoblosan, ada sejumlah agenda penting yang tak hanya melibatkan partai politik, dan caleg. Namun juga masyarakat harus mengetahui tahapan dan jadwal penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.(***)

Editor: Rully Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler