Rabu Keramat, Akhirnya Bareskrim Polri Tahan Panji Gumilang Siang Ini

- 2 Agustus 2023, 15:52 WIB
Panji Gumilang, Pimpinan Pesantren Al Zaytun Indramayu
Panji Gumilang, Pimpinan Pesantren Al Zaytun Indramayu /Istimewa /

MARAWATALK-Pimpinan pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penistaan agama oleh pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, pada Rabu 02 Agustus 2023 siang.

Pantauan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), penahanan tersangka dilakukan siang ini sekitar pukul 14.00 WIB waktu setempat.

Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangan persnya dihadapan sejumlah wartawan, mengatakan proses penahanan dilakukan setelah pihak penyidik melakukan upaya hukum berupa pemeriksaan terhadap tersangka.

Baca Juga: Cuma 2,5 Jam Jualan di Shopee Live, dr. Richard Lee Raih Omset Rp8 Miliar

"Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Pihaknya menjelaskan, penahanan tersangka didasarkan pada terpenuhinya dua alat bukti yang cukup setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kedua pada hari ini.

Pada pemanggilan pertama, lanjutnya, penyidik telah menemukan unsur pidana lain dalam perkara tersebut yakni kasus pidana ujaran kebencian bermuatan SARA sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Baca Juga: Menunggu Duet Maut Andre Rosiade-Benny Utama di Pilgub Sumbar 2024

"Tak hanya itu, penyidik juga terus mendalami tentang adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang pada perkara yang sedang mereka tangani itu," tutupnya.(***)

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah